Kuat Ma'ruf Mengaku Lihat Bharada E Tembak Lagi Brigadir J saat Posisi Tengkurap

Rabu, 14 Desember 2022 08:30 Reporter : Bachtiarudin Alam
Kuat Ma'ruf Mengaku Lihat Bharada E Tembak Lagi Brigadir J saat Posisi Tengkurap Sidang Perdana Kuat Maruf. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf mengaku melihat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir ketika posisi sudah tengkurap. Hal itu dilihat saat kejadian penembakan di Rumah Dinas, Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu.

Awalnya, ketika Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya kepada Kuat yang hadir sebagai saksi soal penembakan yang dilakukan Bharada E lebih dari sekali.

"Apakah saudara saksi melihat Yosua terjatuh setelah ditembak?" tanya Febri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/12) kemarin.

"Betul nembaknya sambil jalan setelah itu tengkurap Yosua," jawab Kuat.

Dia mengamini soal Bharada E menembak Brigadir J lebih dari sekali. Kuat lantas menyebut kalau Brigadir J ditembak dalam posisi tengkurap atau saat tembakan lebih dari sekali dilayangkan.

"Setelah Yosua tengkurap, apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri kembali.

"Seingat saya iya," ucap Kuat.

"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tegas Febri.

"Betul," jawab Kuat.

2 dari 2 halaman

Kemudian, Febri menanyakan kepada Kuat setelah Brigadir J ditembak, apakah melihat Ferdy Sambo yang menembak ke arah dinding dan tangga.

"Apakah saudara melihat Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga?" ucap Febri.

"Melihat," tutur Kuat.

"Apakah ketika Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga saudara mendengar senjata dikokang pada saat itu?" ungkap Febri.

"Tidak mendengar," jelas Kuat.

Sekedar informasi jika kehadiran Kuat Ma'ruf dalam sidang kemarin sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. [ray]

Baca juga:
Kejadian Magelang Versi Bripka RR, Lihat Yosua Usap-Usap Mata Usai Dipanggil Putri
Bharada E Lihat Sambo Tinggalkan Jasad Brigadir J usai Bikin Skenario Tembak Menembak
Bripka RR Akui Bantu Putri Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J
Versi Kuat Ma'ruf, di Magelang Lihat Putri Candrawathi di Kamar sudah Acak-acakan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini