Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf menyanggah keterangan dari mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali mengenai pengambilan keterangan di hari penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kuat, dirinya tidak pernah diperiksa oleh Benny ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Mohon izin Pak Benny, maaf sebelumnya. Karena ini menyangkut nasib saya dan keluarga saya. Jadi saya mengatakan di sini," Kata Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu (diperiksa) setelah beberapa hari, itu ada Saguling," tambah Kuat.
Kuat mengungkap bahwa Benny justru menyuruh dirinya mengaku seolah-olah telah diperiksa oleh mantan Kabiro Provos tersebut.
"Pak Benny bilang ke saya, 'Kuat kalau ada yang nanya, kamu bilang sudah diinterogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama Kapolri. Jadi biar sinkron ya Wat'. Itu yang saya dengar," kata Kuat.
Mendengar tanggapan dari Kuat, Benny turut membantah dan tetap pada keterangannya jika saat kejadian telah melakukan langkah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sesuai tupoksinya. Namun dijawab Kuat dengan senyuman dan ucapan terima kasih, kepada jenderal bintang satu itu.
"Gimana saudara saksi?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Tidak benar," kata Benny.
"Tidak benar Pak Benny. Terima kasih," timpal Kuat mendengar bantahan Benny.
Sebelumnya dalam memberikan keterangan, Benny mengatakan bahwa dia telah mengambil Pulbaket kepada Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, di rumah dinas hingga Putri Candrawathi yang sudah ada di rumah pribadi jalan Saguling.
"Jadi dari keterangan itu, yang saya simpulkan terjadi tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri antara Brigadir J dan Bharada Richard yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Benny.
"Berdasarkan keterangan daripada Richard, yang saat itu dia sedang berada di atas bersama Kuat mendengar suara teriakan Richard turun menegur ada apa yang terjadi. Sementara Kuat ada di atas, kalau tidak salah beliau mau menutup pintu karena sudah malam, mendengar tembakan waktu itu dia menjelaskan, waktu saya tanya dia (Kuat) tiarap," tambah Benny.
Sementara Bripka RR, kata Benny, berada di luar dekat carport atau parkiran ketika mendengar suara tembakan. Lantas panik dan masuk dari arah dapur dan sudah melihat penembakan, sementara Brigadir J sudah tergeletak di lantai.
"Jadi itu kesimpulan sementara, biasanya kalau sudah ada itu. Itu bukan menjadi, itu hanya untuk gambaran sementara untuk laporan ke atasan. Selanjutnya baru didalami di Biropaminal," tambah dia.
Sekedar informasi jika kehadiran Benny sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk memberikan keterangan atas terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Advertisement
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [tin]
Baca juga:
Tatapan Tajam Bharada E ke Ferdy Sambo di Ruang Sidang
Kesaksian Benny Ali: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Cerita Pelecehan Brigadir J
Putri Minta Sidang Tertutup, Kubu Bharada E: Ini Dakwaan Pembunuhan Bukan Pelecehan
Saat Anak Buah Berani Tegur Ferdy Sambo: Gara-Gara Komandan, Banyak Korban!
Jual di Toko Online, Dua Pemalsu Kosmetik Merek Implora Diringkus
Sekitar 42 Menit yang laluTepergok Curi Motor, Maling Tewas Dihajar Massa
Sekitar 1 Jam yang laluSeribuan PMI Ilegal Berangkat ke Luar Negeri Tiap Bulan, Ini Kata DPR
Sekitar 4 Jam yang laluKantor NasDem Bekasi Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Raib
Sekitar 4 Jam yang laluDari Luar Tampak Seperti Toko Baju, Ternyata Lapak Prostitusi di Tangsel
Sekitar 5 Jam yang laluGanjar Ajak Kades Entaskan Stunting di Banjarnegara dan Wonosobo
Sekitar 5 Jam yang laluBPS: Jumlah Wisman ke Indonesia Tahun 2022 Mencapai 5,47 Juta Kunjungan
Sekitar 5 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba
Sekitar 5 Jam yang laluTerungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali
Sekitar 6 Jam yang laluSambut Pendaratan Pesawat Airbus A380, Ini Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sekitar 6 Jam yang laluMotor Terbakar Setelah Isi Bensin
Sekitar 6 Jam yang laluSedang Berkebun, Dua Petani Diserang Harimau sampai Kritis
Sekitar 7 Jam yang laluReaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 7 Jam yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 7 Jam yang laluSosok Purnawirawan Polisi Tabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek Cilincing & Mau Nyaleg
Sekitar 18 Menit yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 13 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 13 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 14 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 10 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 21 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami