Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadir di Sidang PK

Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadir di Sidang PK djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyebut pihaknya mengupayakan kehadiran buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pada sidang peninjauan kembali (PK) yang akan digelar pada 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini kami benar-benar mengupayakan, ya. Kami dari tim kuasa hukum benar-benar ingin Pak Djoko Tjandra hadir supaya PK bisa jalan. Kalau enggak hadirkan enggak jalan juga PK kita," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Dia menampik, pihaknya sengaja tak menghadirkan Djoko Tjandra lantaran tak mau kliennya yang buron ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Menurutnya, tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk menghadirkan Djoko.

"Jadi mohon dipahami, kita juga punya kepentingan untuk supaya Pak Djoko itu bisa benar-benar hadir. Cuma keputusan kan ada di tangan Pak Djoko, ya, hadir atau enggak. Tapi kita mengupayakan kok," ujarnya.

Andi mengaku, sebagai tim kuasa hukum dirinya tidak komunikasi langsung dengan Djoko Tjandra. Menurutnya, yang berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra adalah tim hukum yang lain, yakni Anita Kolopaking.

Dia menyebut, Djoko Tjandra kini masih berada di Malaysia tengah menjalani pengobatan.

"Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia. Cuma kalau kondisi berobat apa tidak, Bu Anita yang lebih tahu, karena beliau yang berhubungan," terangnya.

Tak Akan Halangi Penegak Hukum Menangkap Djoko Tjandra

Andi memastikan, jika nantinya Djoko Tjandra hadir dalam sidang PK tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum jika ingin menangkap Djoko Tjandra.

"Kalau ditangkap kami enggak mungkin menghalangi penegakan hukum, ya. Kalau misalnya dia (Djoko) datang dan aparat mau menangkap, ya, kami enggak bisa menghalangi," katanya.

Menurutnya, ditahan atau tidak kliennya dalam perkara ini, pihaknya tetap akan mengupayakan PK berjalan di PN Jakarta Selatan. Dia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak menghalangi PK yang tengah diajukan.

"Yang penting kita dari kuasa hukum PK-nya saja. Yang penting penegakan hukum fair memberi kesempatan beliau menjalankan sidang PK sampai selesai. Urusan penangkapan, itu kami hormati," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra untuk kedua kalinya dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra selama dua pekan dan kembali digelar pada Senin 20 Juli 2020. Demikian dilansir Antara, Senin (6/7).

Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit. Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan, kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.

"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.

Sebelumnya Djoko pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Kemudian Djoko Tjandra kembali mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya