Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Tanyakan Letak Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman ke Timsus Kasus Yosua

Kuasa Hukum Tanyakan Letak Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman ke Timsus Kasus Yosua Sidang Perdana Terdakwa Arif Rachman Arifin. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menjelaskan soal kesimpulannya yang menyatakan tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin, pelanggaran pidana. Hal itu berkaitan dengan tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesimpulan tindak pidana itu, berawal dari pertanyaan Tim Penasihat Hukum soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus yang menyebut Arif Rahman masuk dalam lingkup pelanggaran pidana, padahal dirinya sebagai anggota Timsus.

"BAP saudara halaman 12 nomor 12 jawaban saudara sampai kesimpulan terpenuhi unsur 221 (KUHP) itu tindak pidana bukan?" tanya salah satu tim Penasihat Hukum, Terdakwa Arif Rahman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

"Iya," jawab Agus membenarkan BAP tersebut.

"Kan bapak dalam rangka etik administrasi negara, tidak sampai ke tindak pidana. Kenapa sampai (menyimpulkan) ke tindak pidana?" tanya Tim Penasihat Hukum.

Agus menjawab kapasitasnya sebagai Anggota Timsus Polri yang terlibat dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Setelah ia mengusut pelanggaran etik dan hasil telah diserahkan kepada Divpropam Polri. Pada waktu sekitar bulan Agustus 2022, Agus diminta untuk memberi keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice.

"Kami selesai kemudian diminta penyidik atas LP (Laporan Polisi) ini (Kasus obstruction of justice) dengan meminta sebagai saksi yang mengetahui soal operasional. Dengan Irwasum memerintahkan (menjadi) saksi kepada penyidik," kata Agus.

Saat pemeriksaan sebagai saksi, Agus menjelaskan kronologi kasus obstruction of justice dengan komparasi hasil penyelidikan etik yang dilakukan. Maka dia menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana dari Arif Rahman.

"Kemudian ditanya, seperti yang ditanya Tim Penasihat Hukum ngapain ke ranah pidana. Ya yang menentukan itu kan dari cerita itu. Saya berpendapat sebagai anggota Polri ketika melihat ada anggota Polri yang mengamankan, mengganti, yang disebut barang bukti (di luar tupoksi)," kata Agus.

"Saya sebagai anggota Polri ketika ada melihat itu, sudah melihat, bahwa itu adalah tindak pidana," tambah dia.

Menurutnya, kesimpulan adanya tindak pidana itu dilakukan setelah melihat tindakan mengamankan, menyalin, lalu mengcopy, barang bukti berupa DVR CCTV yang dilakukan Arif Rahman.

"Menyampaikan pendapat itu dalam rangka apa?" tanya Tim Penasihat Hukum.

"Ketika saya tidak ditanya. Saya tidak akan menjawab. Ketika pertanyaannya tidak menanyakan kepada kami. Mungkin saya tidak akan menjawab itu (kesimpulan Pidana). Jadi karena ditanya (penyidik), ya kami menjawab," jelas Agus.

"Kan diawal itu anda menyimpulkan tindak etik, dan pemeriksaan yang saudara lakukan itu kan pidana?" tanya Tim Penasihat Hukum.

"Oleh itulah, maka kami sampaikan, saya hanya melaksanakan tugas sebagai Tim Khusus, dan kemudian baru ada perkara ini (Obstruction Of Justice). Bagaimana, ini (kasus Obstruction Of Justice ada) pada LP berkembang ini, setelah kami melaksanakan pemeriksaan khusus (pelanggaran etik)," terang Agus.

Peran Arif Dalam Dakwaan

Diketahui dalan dakwaan, Terdakwa Mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri Arif Rachman Arifin, adalah orang yang melihat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jl Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Dimana setelah menonton rekaman CCTV bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Arif kaget karena berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo.

Namun usai melapor bersama Hendra Kurniawan kepada Ferdy Sambo, dibalas oleh Mantan Kadiv Propam tersebut dengan ancaman karena apa yang dilihatnya keliru.

"Masa kamu tidak percaya sama saya," kata Jaksa dalam dakwaan tirukan ucapan Ferdy Sambo kala itu.

Kemudian, Ferdy Sambo yang marah dan tegang memerintahkan Arif Racman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan semua file yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas.

Atas perintah itu, Arif menjalankannya dengan menghapus file yang menunjukkan Brigadir J masih hidup dari laptop Baiquni Wibowo atas dasar Perintah dari Ferdy Sambo.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif Rachman Arifin kepada Baiquni Wibowo.

Baiquni pun meminta waktu untuk membackup file pribadi di laptop. Keesokannya, Baiquni menyerahkan laptop ke Arif Rachman Arifin yang kemudian dipatahkan sembari mengatakan jika file-file sudah bersih semua kepada Hendra Kurniawan.

"Rif perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?" kata Hendra Kurniawan. "Sudah dilaksanakan Ndan," jawab Arif Rachman Arifin balasnya.

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya