Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut uang Rp 100 juta jebakan buat Irman Gusman

Kuasa hukum sebut uang Rp 100 juta jebakan buat Irman Gusman Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menduga uang senilai Rp 100 juta yang diberikan oleh CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto beserta istrinya Memey adalah jebakan belaka.

"Kalau kami menduga, kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata Tommy di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Irman Gusman untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Sebab, menurutnya Irman Gusman mengetahui kronologi dan asal muasal uang tersebut hingga berada di tangannya.

"Kita minta supaya jangan ada suatu proses pemeriksaan, selama proses ini masih berlangsung. Kita hormatin proses ini. Karena belum tentu (Irman bersalah), bagaimana pun hasilnya kita hormatin. Tentu kalau ini memungkinkan kita harapkan Pak Irman. Karena Pak Irman yang mengetahui, detailnya bagaimana," papar Tommy.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus impor gula, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
Bertemu Petani Tebu di Nganjuk, Ganjar Dicurhati soal Impor Gula

Bertemu Petani Tebu di Nganjuk, Ganjar Dicurhati soal Impor Gula

Ganjar menerima keluhan para petani tebu di Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,

Baca Selengkapnya
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya