Kuasa hukum RJ Lino sebut hakim harus berinovasi dalam putusannya
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati menolak permohonan praperadilan kasus pengadaan QCC yang diajukan RJ Lino. Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyebut hakim tidak berinovasi dalam putusannya.
"Saya menyayangkan keputusan ini. Harusnya hakim bisa melakukan inovasi-inovasi. Hari ini terjadi pada Pak Lino, besok terjadi pada hakim," kata Maqdir Ismail usai pembacaan keputusan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Dia mempertanyakan alasan KPK yang melakukan audit keuangan di PT Pelindo II. Menurutnya hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah yang berhak melakukan hal tersebut, bukan KPK.
"Mana buktinya kalau Pak Lino merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri atau orang lain? Itu yang tidak ditunjukkan oleh KPK," ungkap Maqdir.
Pasca pembacaan keputusan yang dibacakan hakim, dia akan segera menemui RJ Lino untuk membahas langkah yang selanjutnya akan diambil. DIa juga mengaku siap kapan saja dipanggil KPK setelah ini.
"Ya kita akan hadapi. Sebagai warga negara yang baik kita akan hadapi. Masa diundang kita nggak datang," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSeluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024
Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Selengkapnya