Kuasa Hukum Rizieq Syihab Segera Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 14 Desember 2020 14:48 Reporter : Bachtiarudin Alam
Kuasa Hukum Rizieq Syihab Segera Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Usai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (14/12).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, bahwa saat ini permohonan praperadilan Habib Rizieq akan secepatnya diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

"Insyallah (hari ini) segera diserahkan ke PN Jaksel," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Aziz pun belum bisa menjelaskan detail terkait materi pengajuan permohonan praperadilan Habib Rizieq yang akan diserahkan ke PN Jaksel nanti.

"Nanti saja (penjelasannya)," kata Aziz.

Hingga berita diturunkan, merdeka.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak PN Jakarta Selatan.

Sekedar informasi jika saat ini Rizieq sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sementara itu untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.

Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia. [rhm]

Baca juga:
Polda Metro Jaya Jamin Kesehatan & Asupan Makanan Rizieq Selama di Bui
PKS 'Pasang Badan' Buat Habib Rizieq
CEK FAKTA: Hoaks Rizieq Syihab Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan
Rizieq Syihab
Rizieq Syihab
Habib Rizieq Tetap Sehat dan Gembira di Dalam Penjara
Rekonstruksi Penembakan FPI, IPW Nilai Polisi Melanggar SOP

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini