Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Rizieq: Penyidikan Dugaan Chat Mesum Pengalihan Kasus Penembakan FPI

Kuasa Hukum Rizieq: Penyidikan Dugaan Chat Mesum Pengalihan Kasus Penembakan FPI Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Anggota tim hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menduga putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut SP3 atau penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab dengan Firza Husein merupakan bentuk pengalihan isu.

Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut guna menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI oleh aparat kepolisian pada 7 Desember lalu.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (29/12).

Merespons hal itu, Aziz mengaku pihaknya bakal mengonsolidasikan di internal ihwal langkah-langkah selanjutnya yang mesti ditempuh.

"Nanti kita konsolidasi dulu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Febriyanto menyampaikan, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.

Saat Liputan6.com mencoba konfirmasi soal kasus chat mesum Rizieq Shihab ini, Humas PN Jaksel Suharno, belum memberikan respons.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya