Kuasa Hukum Rizieq Nilai Pasal Penyebaran Berita Bohong dari JPU Sarat Muatan Politis
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah merampungkan pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa yaitu, Rizieq Syihab yang dituntut enam tahun penjara dan menantunya Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa, Aziz Yanuar menyakini jika Hakim Ketua Khadwanto tidak akan menjatuhkan vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
"Yakin. Insya Allah 1.000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah Hakim Hakim yang bijaksana yang adil yang mempunyai hati nurani serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," kata Aziz usai sidang tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Terlebih, kata Aziz, penggunaan pasal menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkesan dijadikan sebagai alat politik.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik," ujar Aziz.
Oleh karena itu, Aziz menilai penggunaan pasal berita bohong untuk kepentingan politik sudah jadi rahasia umum. Dia mencontohkan seperti kasus Ratna Sarumpaet hingga Syahganda Nainggolan yang terjerat dengan pasal yang sama.
"Dengan penerapan itu bukan cuma saya, semua juga begitu. Saya hanya fokus kepada hukum. Tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," ujarnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut kepada terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara sedangkan menantunya Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara.
Jaksa menilai tuntutan tersebut terbukti sebagaimana salah satu dakwaan pertama terkait penyebaran berita bohong atas hasil test swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor. Sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya