Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Polri, Joel Baner Toendan menyatakan penangkapan dan penahanan Penyidik KPK, Novel Baswedan telah sesuai peraturan. Tudingan adanya pelanggaran itu hanya omong kosong yang tak memiliki dasar hukum.
"Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Novel Baswedan) dalam kerangka tujuan penegakan hukum," kata Joel Baner Toendan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Joel mengungkapkan penangkapan Novel oleh Bareskrim Polri karena berdasarkan fungsi untuk pengawasan, penyelidikan dan pengelolaan informasi. Penangkapan pada 20 April 2015 bukan sebagai bentuk intervensi tetapi tugas polisi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan yang ditunjukkan penegakan dan tujuan hukum.
Penangkapan kepada Novel Baswedan dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Di antaranya keterangan dari Brigpol Yogi Haryanto selaku saksi pelapor, ada saksi korban Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi, Rizal Sinurat, Doni Siregar dan Rusli," terang dia.
Lanjut dia, ada tambahan keterangan saksi-saksi dari Liang Purnomo (pemiliki sarang burung walet), anggota Polresta Bengkulu Budimansyah serta saksi dari Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Wahyudin Ibrahim.
Ada pula keterangan dari tim ahli dan alat bukti berupa surat permohonan keadilan dari (Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi), satu buku inventaris senjata api Kepolisian Resor Bengkulu, satu bandel asli catatan medis atas nama pasien Irwansyah Siregar.
Barang bukti yang membenarkan keterkaitan Novel seperti satu pucuk senjata api jenia revolver merek S & W 2 dan satu butir anak peluru (proyektil) yang bersarang dalam tulang kering kaki kiri korban atas nama Irwansyah Siregar.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap
Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIni Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilan Berbeda Jenderal Bintang Tiga saat Ngajar Perwira Polisi Mahasiswa S2
Berikut potret Jenderal Bintang 3 Polri berpenampilan berbeda saat mengajar.
Baca SelengkapnyaBenarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini
Bayu menegaskan tidak ada alasan bansos pangan menyebabkan stok beras di ritel modern menjadi lebih sulit.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaKebakaran Ponpes Al Washilah Lemo Polman Renggut Korban Jiwa, 2 Santri Meninggal Dunia
Kebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca Selengkapnya