Kuasa Hukum Pemuda Muhammadiyah Sebut Ada Salah Administrasi di LPJ Kemah Kebangsaan
Merdeka.com - Kuasa hukum Panitia Kemah Kebangsaan Pemuda Islam dari Pemuda Muhammadiyah, Trisno Rahardjo telah melihat dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disusun panitia. Trisno mengaku menemukan ada masalah dalam LPJ yang disusun oleh panitia.
"Setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian LPJ kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, kami menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan. Ini terjadi karena ketidakpahaman panitia," ujar Trisno di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11).
Trisno mengungkapkan ketidakpahaman panitia ini salah satunya disebabkan karena mepetnya waktu dalam penyusunan LPJ. Trisno menyebut jika waktu penyusunan LPJ tersebut hanya memiliki waktu 14 hari saja.
Trisno menerangkan temuan dugaan kesalahan administrasi itu muncul saat pihaknya melakukan pemeriksaan dan pencermatan dokumen LPJ. Trisno menyebut dugaan kesalahan administrasi terjadi dalam pembayaran.
"Dari item-item yang ada itu memang kemudian kami menemukan ada persoalan yang kemudian kami lihat inilah sebagai persoalan tentang pembayaran. Inilah persoalan yang kemudian kami anggap perlu untuk kita lihat secara obyektif," urai Trisno.
Trisno menjabarkan temuan adanya dugaan kesalahan administrasi itu tak bisa diterangkannya secara detail. Sebab, Trisno mengaku melakukan pengecekan pada dokumen LPJ yang bentuknya adalah salinan dan bukan dokumen asli.
"Itu pada pembelian, tapi saya juga tidak bisa menjelaskan rinci karena kami melihatnya ini fotocopy-an. Saya tanyakan pada teman-teman akuntan, itu menyatakan mereka tak bisa berpendapat karena itu bentuknya fotocopy-an (LPJ)," papar Trisno.
Trisno menambahkan dari temuan dugaan kesalahan administrasi itu diperlukan pendalaman. Sehingga dirinya meminta kepada panitia Kemah Kebangsaan dari Pemuda Muhammadiyah agar pro aktif saat menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Maka, itu yang perlu dilakukan pendalaman kebenaran yang ada itu. Berapa jumlahnya? Apakah itu mark up? Saya ingin katakan biar polisi bekerja untuk menyelesaikan kemudian bersama dengan BPK," kata Trisno.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca Selengkapnya