Kuasa hukum pembunuh dr Letty bersyukur kliennya tak divonis hukuman mati
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum dr Ryan Helmi, Muhammad Rifai mengatakan bahwa vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya tak sesuai fakta. Oleh karena itu, pihaknya masih memikirkan kembali vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian, terhadap kliennya.
"Terhadap putusan itu kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Dirinya menjelaskan, senjata yang dibeli oleh Ryan Helmi itu hanya untuk latihan saja dan bukan untuk membunuh. Rifai menggangap tuduhan pembunuhan berencana, lalu divonis seumur tidaklah tepat atau tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Tapi berkebalikan dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan realita atau fakta hukum bahwa pembelian itu bukan untuk bunuh seseorang," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih sedikit lega dengan putusan Hakim Ketua Puji Harian. Karena Hakim Ketua Puji Harian tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.
"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," ujarnya.
Helmi harus dihukum mati
Sementara itu, Ferri adik dari dr Letty Sultri ini merasa tak puas dengan vonis yang jatuhkan oleh Hakim yakni penjara seumur hidup. Karena, pihak keluarga dr Letty ingin agar Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan Helmi.
"Kalau saya sih maunya hukuman mati ya. Sesuai sama perbuatanya," kata Ferri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Ferri menganggap apa yang vonis yang dijatuhkan terhadap Ryan Helmi tak sesuai. Hal itu karena apa yang dilakukan oleh Ryan Helmi terhadap dr Letty Sultri sangatlah sadis, sampai merenggang nyawa.
"Ya kalau hukuman penjara seumur hidup kurang sreg aja kita. Ya karena sadis pembunuhannya," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian telah memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dokter Ryan Helmi. Dirinya divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukn pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Selain itu, Hakim Ketua Puji Harian juga meminta kepada terdakwa yakni Ryan Helmi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Dirinya juga memerintahkan Ryan Helmi untuk tetap ditahan.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaMengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Eks Wamenhan Lulus S3 Raih Summa Cumlaude di Usia 71 Tahun, Kini Bergelar Doktor
Ternyata usia kepala 7 tak menghalangi pria kelahiran 30 Oktober 1952 ini untuk terus menambah ilmu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaSering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKisah Anak Petani Tulungagung Jadi ASN Pertama di Keluarga, Kini Jadi Kepala Dinas Kesehatan Sekaligus Peternak Kambing Sukses
Ia beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya
Baca Selengkapnya