Kuasa hukum minta status tersangka Hary Tanoe digugurkan
Merdeka.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman menegaskan, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka SMS bernada ancaman dan dijerat dengan Pasal 29 juncto pasal 45B UU ITE. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Karena itu dia menilai sejak awal laporan ini seharusnya ditolak oleh polisi. Selain itu, penetapan tersangka juga dinilai tidak tepat.
"Tapi dalam kasus ini tidak ada terpenuhi, itu sehingga kami menganggap sudah selayaknya laporan kemudian Sprindik (surat perintah penyidikan) dan penetapan tersangka terhadap Pak Hary Tanoe dibatalkan," tegas Munathsir Mustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut tercantum bahwa ancaman kekerasan harus ada korban yang mengalami kerugian berupa fisik atau psikis yang terganggu. Jika mengalami kekerasan fisik, maka pelapor harus menyerahkan bukti visum. Sedangkan jika mengalami gangguan psikis maka harus menyertakan bukti surat dari ahli psikologi atas gangguan terhadap mental atau pikiran akibat dari ancaman.
"Tapi dalam LP (laporan polisi) ini kami sama sekali belum pernah melihat surat keterangan tersebut," katanya.
Dia menegaskan, bukti-bukti itu penting dan seharusnya disertakan sejak awal proses pelaporan di polisi. "Misalnya saya mengalami penganiayaan saya mau lapor polisi, polisi pasti minta yang namanya visum. Ada seseorang yang sering SMS atau telepon saya mengalami gangguan psikis saya harus minta ahli yang bersangkutan untuk dibuatkan suratnya baru saya bisa lapor," jelas Munathsir.
Dia melanjutkan, dalam laporan yang dibuat Yulianto, pihaknya tidak melihat adanya unsur kekerasan dan tekanan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos
Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Selengkapnya