Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Pemerkosa Keponakan di Aceh Korban Fitnah
Merdeka.com - Pihak kuasa hukum angkat bicara terkait vonis bebas diberikan Mahkamah Syariah Aceh terhadap kliennya DP (35), karena tak terbukti memperkosa keponakannya di Aceh Besar. Kuasa Hukum DP, Tarmizi Yakub, menyebut kliennya merupakan korban fitnah.
"Terdakwa ini korban fitnah seseorang. Anak tersebut (korban) memang betul korban pemerkosaan, tapi yang melakukan orang lain," kata Tarmizi, Selasa (25/5).
Dia menuturkan, nenek korban sudah membuat laporan baru ke Polda Aceh, pada Senin (29/3) lalu. Dalam laporan itu, pelaku pemerkosaan disebut berinisial A, dan juga merupakan keluarga dekat korban.
Dia menyebut bakal mengawal kasus yang menjerat DP hingga berkekuatan hukum tetap. Tarmizi berharap pelaku pemerkosaan yang sebenarnya segera diadili.
Menurutnya, kasus DP diselidiki dengan terburu-buru. Seharusnya, kata Tarmizi, DP harus bebas pada sidang tingkat pertama.
"Proses hukum yang terburu-buru. Jadi agenda pembelaan, sidang (langsung) putusan," ungkapnya.
Melalui persidangan di tingkat banding, ujar Tarmizi, pihaknya mengajukan sejumlah bukti seperti argumentasi dan fakta hukum serta anak yang mencabut keterangan awal serta pelapor yang mencabut keterangan. Dia juga melampirkan visual pengakuan korban yang menerangkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan tapi yang melakukan orang lain.
"Bukti itu kami ajukan dalam banding," pungkasnya.
Sevelumnya, Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Persidangan ditingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
"Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," bunyi putusan hakim dikutip merdeka.com, Senin (24/5).
Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan. Putusan yang diketok majelis hakim pada Kamis (20/5) lalu itu memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak umur 11 tahun itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.
DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sementara ayah kandung korban, MA yang juga dituntut hal serupa, dibebaskan karena dinilai tidak terbukti bersalah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaKelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaSetiap prajuritnya bukanlah tentara resmi dari Belanda, melainkan mereka adalah tentara bayaran yang bisa membunuh siapa saja yang menghalanginya tanpa pandang
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya