Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Berang dengan Pengakuan Taufik Hidayat

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Berang dengan Pengakuan Taufik Hidayat Taufik Hidayat. ©2016 Merdeka.com/Septian Tri Kusuma

Merdeka.com - Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, Taufik Hidayat, sempat menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi pada persidangan 6 Mei lalu. Dalam kesaksiannya, Taufik mengaku hanya menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik saat menjadi saksi pada Rabu (6/5).

Usai persidangan, Taufik bicara blak-blakan dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Deddy Corbuzier. Dalam video podcast-nya bersama Deddy Corbuzier, Taufik mengaku tidak mengetahui dan tidak menaruh rasa curiga saat ia diminta untuk mengantarkan uang kepada Imam Nahrawi.

"Kirain kan orang cuma nitip buat bantuan kali ya mungkin sesuatu buat ucapan terima kasih kali ya, kan gue enggak tahu," kata Taufik.

Taufik juga terang-terangan memberikan pernyataan pedas terkait instansi Kemenpora dan menyebut banyak tikus-tikus kantor di sana.

"Kalau sekarang kasarnya gue berpikir siapapun di situ menterinya akan sama saja, itu harus setengah gedung dibongkar tikusnya banyak. Banyak banget," kata Taufik.

Pengakuan Taufik dipertanyakan tim kuasa hukum Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte. Menurut Umar Bonte, dalam fakta persidangan justru menunjukkan Taufik menerima aliran dana Rp1 miliar dari Satlak Prima Kemenpora.

"Jadi ada motivasi apa dia ngomong seperti itu di media, menantang kalau dia sangat suci begitu, sebelum pemeriksaan saksi dia enggak ngomong apa-apa. Terus setelah pemeriksaan saksi dia ngomong kayak gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu loh," ujar Umar Bonte dalam keterangannya, Sabtu (16/5).

Umar Bonte menyebut, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi telah membantah keterangan Taufik yang mengklaim hanya menjadi perantara. Menurut Umar Bonte, dalam persidangan justru mengungkap Taufik menerima uang tersebut.

"Dia itu menerima aliran dana dari satlak prima sebesar Rp1 miliar. Tapi yang dia bongkar di luar seolah dia perantara. Itu tidak fair. Fakta persidangan kenyataannya, saksi itu membantah dia menjadi perantara uang, tapi dia sendiri yang menerima uang di rumahnya. Kesaksian orang itu tidak bisa diabaikan karena disumpah," kata Umar Bonte.

Umar Bonte meminta KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang ke Taufik Hidayat. Menurut Umar Bonten, KPK seharusnya telah mengetahui mengenai aliran dana tersebut saat pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.

"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK. Padahal semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan," kata dia.

"Untuk saat ini kami menunggu pemeriksaan saksi secara keseluruhan dan kami menilai perlu ada terobosan Serius KPK terhadap saudara Taufik Hidayat," kata dia.

Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy. Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.

Ucok lalu mengambil uang Rp1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima. Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu lalu menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru.

Kemudian uang Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik kepada Imam melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik.

Selain Taufik, JPU KPK juga menghadirkan Direktur Perencanaan dan anggaran Satlak Prima Tommy Suhartanto sebagai saksi.

Tommy mengaku juga menyerahkan uang Rp800 juta kepada Taufik Hidayat, namun Taufik membantahnya.

"Beliau (Tommy) ada di situ beliau meminta saya untuk tanda tangan dan saya tidak tanda tangan karena itu bukan ranah saya dan bukan hak saya juga dan itu saya keberatan saya hanya dikasihkan uang itu dan Pak Tommy sendiri yang membawa uang itu bukan saya," ungkap peraih medali emas Olimpiade cabang badminton tersebut. Seperti dikutip Antara.

Uang Rp800 juta itu sebelumnya disebut untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya pernah mengusut kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Kasus itu menyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) sebagai tersangka. Syamsul Arifin, adik Imam Nahrawi ikut diperiksa.

Syamsul diketahui menjadi pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya. Sosialisasi ini seharusnya dilaksanakan PT HPGI tapi dialihkan kepada Syamsul yang mengerjakan menggunakan bendera CV Cita Entertainment (CE).

"Saya tidak tahu uang Rp800 juta itu dari mana, beliaulah (Tommy) yang tahu masalah keuangan itu," tambah Taufik.

"Tadi Pak Tommy mengatakan bahwa Bu Susi Susanti menagih uang itu kembali kepada saksi melalui Pak Ahmad Sucipto dan Pak Tommy, kemudian saksi katakan 'uang itu tidak saya makan tapi saya serahkan untuk keperluan adik Pak Imam Nahrawi'?" tanya Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

"Saya tidak ada itu, meskipun lagi itu bukan hak saya. Saya di Satlak Prima sebagai pembikin di program, masalah keuangan saya tidak paham," bantah Taufik.

"Inikan janggal ya, uang dibawa Rp800 juta di FX Senayan kemudian dibuat tanda terima terima akhirnya saksi tidak mau tanda tangan dan kemudian ditandatangani oleh Tommy, nah uang ini ke mana setelah dibuat tanda terima?" tanya jaksa Budhi.

"Itu Pak Tommy yang bawa," jawab Taufik.

"Pak Tommy, uang itu diserahkan ke siapa?" tanya jaksa Budhi ke Tommy.

"Dibawa oleh sama Pak Taufik, banyak juga yang melihat," jawab Tommy.

"Bagaimana Pak Taufik bisa dijelaskan?" tanya jaksa Budhi.

"Oh tidak tidak ada itu," jawab Taufik.

"Baik saya tidak memaksa itu nanti dianalisa surat tuntutan kami," kata jaksa Budhi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
50 Ulama 'Nderek Dawuh' Habib Lutfi Dukung Prabowo-Gibran

50 Ulama 'Nderek Dawuh' Habib Lutfi Dukung Prabowo-Gibran

Ada pun 7 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk kemaslahatan bangsa.

Baca Selengkapnya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.

Baca Selengkapnya
Kekayaan Orang Ini Tak Tertandingi, Pergi Haji Diiringi 20.000 Pelayan dan Bawa 100 Ekor Unta Bermuatan Emas Murni, Ini Sosoknya

Kekayaan Orang Ini Tak Tertandingi, Pergi Haji Diiringi 20.000 Pelayan dan Bawa 100 Ekor Unta Bermuatan Emas Murni, Ini Sosoknya

Orang ini disebut sebagai orang terkaya sepanjang masa, sepanjang sejarah manusia.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya