Kuasa hukum: Dahlan dan Wisnu tak bersalah, PT PWU sesuai prosedur
Merdeka.com - Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, Dawud Budi Sutrisno bersikukuh, kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur pada 2003 silam. Begitu juga dengan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dawud menilai Dahlan Iskan tidak melanggar aturan. Dia menilai, penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah prosedur dan tidak ada yang dilanggar. Bahkan tidak ada sepeserpun uang negara yang dikorup, baik oleh Dahlan yang saat itu menjabat Dirut PT PWU di Tahun 2000 hingga 2010, maupun Wisnu selaku kepala biro asetnya.
"Yang jelas, ini tidak ada kerugian, kerugian negara itu tidak ada. Jadi dari PT PWU itu sudah prosedur. Baik Pak Dahlan maupun Pak WW (Wisnu Wardhana) enggak ada kesalahan," tepis Dawud, saat hendak mendampingi pemeriksaan Wisnu di Kantor Kejati Jawa Timur, Senin (24/10).
Dawud juga menepis adanya dugaan penyelewengan uang hasil penjualan aset milik Pemprov Jawa Timur.
"Oh masuk, masuk (uang hasil penjualan dimasukkan ke kas negara). Sudah ada pernyataan materai pembayaran, sudah diterima direktur keuangan," dalihnya tanpa menyebut nama direktur keuangan yang dimaksudnya.
Seperti diketahui, hari ini, Kejati Jawa Timur kembali memeriksa Dahlan Iskan untuk keempat kalinya terkait kasus dugaan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung pada 2003 silam. Selain Dahlan, kejaksaan juga memeriksa Wisnu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri, sempat diselidiki penyidik dari pidana khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur pada 2015. Saat itu, penyidik menengarai ada kejanggalan penjualan 33 aset milik Pemprov Jawa Timur dengan nilai total Rp 900 miliar oleh PT PWU di sejumlah daerah.
Namun, kejanggalan itu ditemukan di dua daerah saja, yaitu di Kediri dan Tulungagung. Selanjutnya, 30 Juni 2016, penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Beberapa pekan kemudian, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung tersebut.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaCegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaTidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya