Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Bantah Pinangki Penggagas Action Plan Bebaskan DJoko Tjandra

Kuasa Hukum Bantah Pinangki Penggagas Action Plan Bebaskan DJoko Tjandra Sidang Perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ©2020 Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Merdeka.com - Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari pengusaha Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandara. Suap Djoko pada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Harapannya, dengan adanya fatwa tersebut maka pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Kuasa hukum Pinangki mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Di dakwaan ke satu terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang tapi di dakwaan ketiga dibilang terdakwa bermufakat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama. Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," kata Aldrus usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Selain itu, sambung Aldrus, ada sejumlah poin dalam dakwaan tersebut yang akan menjadi keberatan kliennya. Keberatan itu akan dijabarkan pada persidangan berikutnya.

Action Plan Diklaim Bukan dari Pinangki

Aldrus juga menolak kliennya dianggap sebagai penggagas action plan dalam pengurusan Fatwa MA. Dia tegaskan pula, , action plan tersebut juga belum terlaksana.

"Itu bukan dari terdakwa, bukan dari Pinangki. Itu tidak jelas darimana dan jaksa sendiri sudah akui tadi kok, kalau didengar penuntut umum mengatakan bahwa tidak ada yang terlaksana, tidak ada yang jadi," ujarnya

"Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana tidak satupun terlaksana," sambungnya.

Sebelumnya, Djoko Soegiarto Tjandra ternyata pernah membatalkan 'Action Plan' kepada terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait pengurusan Fatwa MA. Hal ini diketahui dalam sidang dakwaan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya sebagai uang muka atau Down Payment (DP).

"Atas kesepakatan sebagaimana action plan tersebut tidak ada satupun yang terlaksana, padahal Djoko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan 'Action Plan' dengan cara memberikan dengan catatan pada kolom notes pada 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan 'NO'," kata Jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Namun, tak semua rencana tersebut dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Karena, ada beberapa rencana yang mana Pinangki akan mendapatkan bonus jika rencana itu berhasil dilaksanakan.

"Kecuali pada action yang ketujuh dengan tulisan tangan bayar nomer 4, 5 yaitu apabila action ke-4 dan 5 berhasil dilaksanakan serta action ke-9 dengan tulisan tangan bayar 10 miliar, yaitu bonus kepada terdakwa apabila Action kesembilan berhasil dilaksanakan oleh Djoko Tjandra kembali Indonesia. Maksud kami berhasil dilaksanakan (Djoko Soegiarto Tjandra) kembali ke Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pinangki itu telah bertentangan dengan dirinya sebagai pegawai negeri.

"Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Pasal 31 huruf d UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa di bidang pidana kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim yang putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap," sebutnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya