Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum anggap OTT KPK terhadap Irman Gusman tidak sah

Kuasa hukum anggap OTT KPK terhadap Irman Gusman tidak sah Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman, Fachmi menilai, bahwa penangkapan terhadap kliennya tersebut tidak sah. Sebab, pada saat penangkapan terhadap Irman Gusman, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibekali surat penangkapan atas nama Irman Gusman.

Fachmi menuturkan, pada saat penangkapan di rumah dinas Irman Gusman yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak KPK hanya membawa surat perintah untuk melakukan penyidikan terhadap Xaveria Susanto. Sebab, Xaveria beserta istrinya yakni Memey baru saja menemui Irman Gusman.

"Yang ditunjukkan sprindik atas nama Sutanto tertanggal 24 Juni 2016," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Dilanjutkannya, sebelum pihak KPK menggiring Irman, pihak KPK telah dua kali mengintrogasi Xaveria Sutanto serta Memey di teras rumah dinas kliennya. Kemudian setelah itu, pihak KPK membawa Xaveria Susanto dibawa masuk menemui Irnan Gusman kembali.

"Tiba-tiba, Sutanto berkata 'Pak, mana uang Rp100 juta yang saya bawa untuk beli mobil bapak'," kata Fachmi sambil meniru ucapan Sutanto.

Irman sempat menanyakan maksud perkataan Sutanto tersebut. Kemudian Sutanto menyebut jika uang tersebut ada di dalam bingkisan yang ia berikan kepada Irman.

Ketika bingkisan tersebut dibuka oleh istri Irman Gusman, Liestyana Gusman, ternyata bingkisan tersebut berisikan uang. Liestiyana pun langsung menyerahkan uang tersebut kepada pihak KPK.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

Pemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya