Kuasa Hukum Ade Yasin Kecewa 39 Saksi Tidak Jadi Pertimbangan

Merdeka.com - Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena kesaksian 39 orang dengan dua saksi ahli tidak menjadi pertimbangan.
"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dinalara kepada wartawan, Bandung, Jumat (23/9).
Dosen Universitas Pakuan itu yakin Ade Yasin tidak bersalah. "Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya.
Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sempat membuat pendukung Ade Yasin yang berada di ruang persidangan memanas.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Usai vonis dibacakan, emak-emak yang peduli terhadap Ade langsung teriak. "Hakim kempes. Hakim lebih zalim," teriak seorang wanita.
Bahkan ratusan emak-emak juga menangis dan protes kepada putusan hakim yang dipimpin (Ketua) Hera Kartiningsih.
Dalam proses persidangan sebelumnya, terdakwa Ihsan Ayatullah mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.
Seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada Terdakwa Maulana Adam. Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.
"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkannya 70, kemudian meminta 100 dibulatin," kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 5 September 2022.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK dinilai bukan pelanggaran terkait laporan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilakan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan, Senin (29/8).
Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan saat memberikan keterangan di pengadilan, Senin (29/8).
Dia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.
"Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.
Reporter: Putri Oktafiana
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kisah di Balik Keindahan Situ Patenggang Ciwidey, Ada Misteri Rumah dan Makam Belanda yang Belum Terpecahkan
Lokasinya ada di tengah hutan dan cukup sulit untuk diakses
Baca Selengkapnya

Hadiri Jalan Sehat Hakordia, Bupati Kutai Timur Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
Dengan mengambil tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju, kegiatan itu dilaksanakan di halaman Polder Ilham Maulana, Sabtu (9/12) pagi.
Baca Selengkapnya

Pemkab Kutai Timur Raih Penghargaan dari KASN
Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi ini diberikan berkat penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan yang semakin baik.
Baca Selengkapnya

Promo 12.12, Tiket Kereta Api Berangkat dari Yogya Diobral
Promo ini berlangsung pada tanggal 12 hingga 13 Desember 2023.
Baca Selengkapnya

Menakar Kutai Timur sebagai A Magic Land
Launching tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-24 Kabupaten Kutai Timur
Baca Selengkapnya

66 Tahun Pertamina Membangun Ketahanan Energi dan Ekonomi Indonesia
Pertamina berperan dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menjadi pemimpin dalam transisi energi.
Baca Selengkapnya

Menkumham: Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia
Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
Baca Selengkapnya

Ayo Bersantai di Wisata Mangrove Lati Tuo Paser
Wilayah selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyajikan banyak pesona alam.
Baca Selengkapnya

Tahanan Wanita yang Kabur dari Lapas Tangerang Tertangkap di Lampung
Tim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya

Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita
Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca Selengkapnya

Kelakar Kaesang pada HUT Ke-9 PSI: Belum Naik Senayan Micnya Sudah Mati
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berpidato pada HUT ke-9 PSI di Semarang, Sabtu (9/12). Insiden unik terjadi saat mic yang digunakannya berulang kali mati.
Baca Selengkapnya

Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya