KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang akan Disita
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini untuk menekan laju penularan Covid-19.
Salah satu kabupaten yang diterapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa yakni Kabupaten Tangerang. Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan selama PPKM Darurat dilaksanakan, pusat perbelanjaan wajib ditutup.
"Kecuali supermarket dan juga toko-toko yang menyediakan barang kesehatan dan juga bahan-bahan esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (1/7).
Sementara restoran dan warung makan lainnya masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, restoran dan warung makan tidak diperbolehkan melayani konsumen makan di lokasi tersebut.
"Restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam untuk dibawa pulang atau kirim makanan," ujarnya.
Zaki menyebut, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Khusus bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemerintah akan menahan dan menyita KTP maupun SIM.
"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita baik itu KTP maupun SIM mereka. Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakannya," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan PPKM Darurat. Keputusan diambil setelah melakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. PPKM darurat ini disebut akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaStatus Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor
Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.
Baca SelengkapnyaTanggul Jebol, Dua Kecamatan di Bandarlampung Terendam Banjir
Pemkot Bandarlampung sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memperbaikinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca Selengkapnya98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS
Seorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaKronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca Selengkapnya