Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP: Pengesahan UU KUHP Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana

KSP: Pengesahan UU KUHP Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. ©Liputan6.com/nafiez rambu rabbani

Merdeka.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia. RUU KUHP sebelumnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12).

"KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/12).

Jaleswari mengatakan KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada 2025. Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu.

KUHP Perlu Diperbaharui

Menurut Jaleswari, KUHP lama yang disusun pada 104 tahun lalu itu perlu untuk diperbarui guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuan UU KUHP.

Jaleswari mengatakan tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.

“Ini hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya