KSP Minta Publik Bersabar Tunggu Naskah Resmi UU Ciptaker Usai Diteken Presiden
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyampaikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan akses naskah resmi Undang Undang Cipta Kerja. Setelah Presiden Joko Widodo mendatangani naskah yang telah diserahkan oleh DPR pada Rabu (14/10) lalu.
Hal itu menanggapi pertanyaan kapan dan bagaimana masyarakat mendapatkan akses naskah UU Omnibus Law Ciptaker yang resmi. "Ya sekarang ini kan DPR sudah serahkan ke Sekretariat Negara lewat Mensesneg. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani Presiden dan bisa di sampaikan di lembaran negara tidak terlalu lama lagi publik bisa mengakses itu," katanya saat diskusi SmartFM, Sabtu (17/10).
Menurutnya, dengan masyarakat mendapatkan naskah resmi yang sudah selesai itu lah, bisa menjadi rujukan bagi masyarakat untuk menepis kesimpang siuran informasi yang beredar terkait UU Omnibus Law Ciptaker tersebut.
"Mungkin kita bisa pahami bersama ini lah yang benar-benar resmi dan sesuai dengan pembahasan di DPR yang sudah disahkan di DPR. Karena memang banyak yang beredar di awal ada versi 1030-an dan macam-macam di medsos itu," terangnya.
Terlebih saat ini, kata dia, masyarakat lebih percaya dengan konten yang tersebar di media sosial. Padahal banyak informasi yang dapat dikategorikan sebagai hoaks dan belum tentu benar.
Beberapa informasi hoaks antara lain soal ketiadaan pesangon bagi pekerja yang kena PHK hingga hak cuti. Tetapi, ia dapat memastikan hal-hal tersebut tidak benar dan pemerintah dapat berikan penjelasan itu dengan undang undang yang resmi.
"Banyak informasi yang kita dapatkan di medsos tentang hal-hal yang negatif, apalagi tentang klaster ketenagakerjaan. Terkait misalnya pesangon tidak ada lagi, cuti, dan sebagainya," tutur Irfan.
"Tapi pada prinsipnya sebagaimana kami jelaskan bahwa hal-hal tersebut bisa kami klarifikasi, bahwa hal tersebut tidak benar," tambahnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya