Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP Jelaskan Aturan Main Kerja Sama dengan Pihak Lain

KSP Jelaskan Aturan Main Kerja Sama dengan Pihak Lain Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. ©Liputan6.com/nafiez rambu rabbani

Merdeka.com - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodawardhani memastikan kerja sama KSP dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Dia membantah adanya praktek penyalahgunaan oleh KSP saat menjalankan hal tersebut.

Menurut Jaleswari, hal ini diluruskan seiring adanya opini terkait legitimasi Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.

"Pada pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 merupakan kodifikasi praktek kerjasama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga yang dalam hal ini ialah KSP," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (18/5).

Jaleswari memastikan, pelaksanaan pasal tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme kontrol, seperti tidak boleh merugikan kepentingan negara, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan, lalu serupa lembaga non struktural lainnya, KSP turut mendapat pengawasan lembaga negara seperti BPK," yakin dia.

Sudah Ada di Zaman SBY

Jaleswari mengurai, praktek sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktek asing dalam kelembagaan sebelumnya. Dia mencontohkan, dalam konteks unit kepresidenan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menggunakan rumusan pasal serupa.

"Pasal terkait dalam perpres tersebut menyebutkan pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Jaleswari.

Pasal tersebut, sambung dia, juga menyebutkan bahwa Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Sepanjang tidak merugikan keuangan negara dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan," Jaleswari menutup.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya