Kronologi Warga Berobat Usai Digigit Anjing, Malah Diminta Gigit Balik Anjingnya oleh Petugas Puskesmas
Bukannya mengobati, AG justru menyuruh korban untuk gigit balik anjing liar yang menggigitnya. Awalnya dikita bercanda, tapi ternyata serius.

Nasib kurang mengenakkan dialami seorang pemuda, JY (24), saat berobat di Puskesmas. Dia mendapat perlakuan kasar oleh petugas medis.Peristiwa itu bermula saat JY datang ke Puskesmas Kelobak, Bengkulu, Sabtu (18/1).
Dia bermaksud berobat karena baru saja digigit anjing liar.Saat itulah, dia bertemu dengan petugas puskesmas inisial AG. AG malah berbicara kasar kepada korban yang membuatnya sakit hati.
Bukannya mengobati, AG justru menyuruh korban untuk gigit balik anjing liar yang menggigitnya. Awalnya dikita bercanda, tapi ternyata serius.
Pelaku Dipanggil Polisi
Ucapan AG awalnya ia anggap hanya guyonan, tapi semakin kasar dan justru menantangnya berkelahi.
Mendapat perlakuan itu, korban akhirnya melapor ke polisi. Dia berharap tenaga medis itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, ada laporan seperti itu," ungkap Kapolres Kapahiang AKBP Mohammad Faisal Pratama, Selasa (21/1).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kapahiang tengah memproses laporan dengan memanggil para pihak, baik pelapor, terlapor, dan saksi. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat menjadi tersangka.
"Prosesnya masih lidik," kata Faisal.
Berakhir Damai
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kapahiang Bengkulu AKP Sujud Alif Yulamlam mengungkapkan, korban bersedia memaafkan terlapor dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan restoratif justice tersebut dihadiri kedua belah pihak, anggota Pidum Satreskrim Polres Kapahiang, dan perwakilan Dinas Kesehatan.
"Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Kasatreskrim Polres Kapahiang Bengkulu AKP Sujud Alif Yulamlam, Selasa (21/1).
Dalam surat perdamaian, terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum apapun di kemudian hari, korban maupun terlapor tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata, dan pelapor bersedia mencabut tuntutan yang telah dilayangkan di Polres Kepahiang.
"Dengan dikeluarkannya surat perdamaian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut apapun lagi," kata Sujud.
Sujud menjelaskan, laporan kepolisian awalnya masuk dalam tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP. Sementara perdamaian diatur dalam Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Diketahui, nasib tidak mengenakkan dialami seorang pemuda, JY (24), saat berobat di Puskesmas. Dia mendapat perlakuan kasar oleh petugas medis.