Kronologi Pria di Pemalang Banting Bayinya, Ternyata Diduga Mengonsumsi Kecubung

Senin, 13 Maret 2023 14:54 Reporter : Danny Adriadhi Utama
Kronologi Pria di Pemalang Banting Bayinya, Ternyata Diduga Mengonsumsi Kecubung Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Pemalang Diringkus, Motif Masih Misterius. ©2023 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Khoirul Anam (28), pria di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, nekat membanting buah hatinya yang masih berusia dua bulan. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Jumat (10/3).

Aksi Anam berlangsung di depan mertuanya. Belum diketahui penyebab pelaku nekat berbuat demikian. Pelaku yang awalnya menimang-nimang korban, kemudian tidak berselang lama Anam mencium dan membanting bayi perempuannya tersebut.

Usai kejadian tersebut, pelaku lantas berlari sambil telanjang dan menantang warga.

"Dia lari telanjang bulat dan nantang-nantang," kata tetangga pelaku, Anwar, Minggu (12/3).

Dia menyebut selama ini pelaku tidak pernah bertingkah macam-macam. Kesehariannya di kampung lebih dikenal sebagai sosok pendiam. Tetapi anehnya tanpa sebab memukul jendela rumah tetangganya hingga pecah.

"Dia pecahkan jendela tetangga, hingga akhirnya diamankan warga," ungkapnya.

Usai pelaku diamankan warga, tidak lama kemudian pihak keluarga menjemput pelaku.

2 dari 4 halaman

Ketika petugas datang ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Pihak Resmob Polres Pemalang beserta Polsek Ulujami kemudian mencari keberadaan pelaku.

Ternyata pelaku diketahui kabur ke Kota Cirebon pada Sabtu (11/3). Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.

"Tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3) kemarin. Kami juga bekerja sama dengan Polsek Susukan," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Senin (13/3).

3 dari 4 halaman

Dugaan Minum Air Kecubung

Santer beredar kabar bahwa pelaku melakukan aksi nekatnya tersebut, lantaran diduga usai minum air kecubung.

Terkait pelaku mengonsumsi air kecubung, polisi masih melakukan pendalaman.

"Kita masih dalami soal informasi kecubung, serta memeriksa kondisi kejiwaan pelaku," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Yovan menuturkan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun ditambah 5 tahun sepertiga jadi 20 tahun karena pelaku adalah ayah kandung. Ditambah UU penghapusan KDRT 15 tahun. Jadi total 35 tahun," bebernya.

Terkait motif tersangka akan diungkap saat rekonstruksi mendatang. Sebab, pihaknya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

"Nanti akan disampaikan saat rekontruksi dan saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk nanti kita akan periksa ibu kandungnya," ungkapnya.

Polisi juga mendalami pihak lain yang diduga membawa kabur pelaku ke Cirebon. [cob]

Baca juga:
Usai Banting Anaknya Usia 2 Bulan, Pria di Pemalang Lari Telanjang
Terapis Penyiksa Anak ASD di Depok Ditetapkan Tersangka
Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Terapis di Depok Jepit Kepala Balita Pakai Kaki
Ayah Tiri Tega Aniaya Anak Umur 3 Tahun Gara-Gara BAB di Celana
Frustasi Ekonomi Sulit, Ibu di Tasik Lampiaskan dengan Aniaya Jari & Kepala Bayinya
Kesal dengar Tangisan Saat Main Game, Ayah di Manado Aniaya Bayinya Hingga Tewas

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini