Kronologi Pria Cabul Tertangkap Basah Gesek Kelamin ke Penumpang dan Diblacklist KAI
Merdeka.com - Petugas pengamanan Stasiun Depok Baru mengamankan seorang pelaku tindak asusila berinisial MTD kepada seorang penumpang KRL, Kamis (22/9). Aksi asusila pelaku dilakukan saat perjalanan Commuterline Nomor 4097 relasi Bogor-Jakarta Kota memasuki Stasiun Depok Baru, sekitar pukul 06.45 WIB.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan menjelaskan kronologi tindakan asusila dialami seorang penumpang tersebut. Leza mengatakan, pelecehan itu diketahui setelah korban saat itu cekcok dengan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Pengawal Kereta (Walka).
"Yang ditindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku untuk diserahkan kepada petugas pengamanan stasiun," kata Leza kepada merdeka.com, Sabtu (24/9).
Leza mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya petugas KAI Commuter mendampingi korban untuk menyerahkan terduga pelaku ke Kepolisian Resort Metro Kota Depok untuk diproses secara hukum.
Pelaku Dilarang Naik KRL
PT KAI Commuter Line kemudian mengambil langkah tegas dengan memasukkan nama pelaku ke dalam daftar hitam setelah terbukti asusila. Untuk mencegah terjadinya tindak asusila, Commuter Line KAI Commuter memasang CCTV analytic di stasiun untuk memantau pelaku yang sudah menjadi data base di sistem.
"Sehingga apabila pelaku terekam dalam CCTV analytic, maka pelaku tidak akan diperbolehkan masuk stasiun. Akan ada notifikasi (pemberitahuan pelaku asusila). Dan akan diteruskan ke seluruh petugas stasiun," tegasnya.
Selain memasang CCTV, petugas pengamanan juga disiapkan dalam perjalanan commuterline maupun di stasiun serta bekerjasama dengan polisi untuk melaporkan setiap kejadian tindak asusila di dalam kereta maupun stasiun.
Pelaku Ditahan Polisi
PT KAI Commuter menghimbau kepada seluruh pengguna commuter line agar waspada dan segera melapor kepada petugas.
Polres Metro Depok membenarkan kejadian itu. Korban pun telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok. Laporan korban teregistrasi nomor LP/B/2238/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok Iptu Tulus menjelaskan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan korban, kala itu pelaku mengeluarkan alat kelamin lalu menggesekkannya kepada korban.
"(Pelaku) pepet korban di dalam gerbong, cairan spermanya muncrat dan kena celana korban," kata Tulus saat dikonfirmasi.
Pada saat kejadian, korban hendak berangkat kerja. Korban sebenarnya menggunakan KRL bersama suaminya. Namun mereka berbeda gerbong kereta.
"Korban didampingi suami, karena pada saat berangkat kerja sama-sama, cuma beda gerbong," ujar dia.
Pelaku saat ini masih mendekam di Polres Metro Depok Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
KAI, menurut Tulus, memang sudah seharusnya melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaReaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaNgumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap
Pelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Pelaku Pembacokan dan Korban di Kampung Bahari Ternyata Masih Punya Hubungan Keluarga
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaKronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaKronologi Kecelakaan Bus di Tol Jakarta-Cikampek yang Menewaskan 6 Orang
Kecelakaan bus terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPolisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang
Bus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin
Baca Selengkapnya