Kronologi Polisi di Tabanan Curi Emas karena Punya Banyak Utang
Merdeka.com - Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, modus Bripda Pande MRMK saat mencuri emas di pasar setempat dengan berpura-pura untuk membeli emas.
"Modus operandinya yang bersangkutan pura-pura berniat membeli perhiasan. Kemudian setelah dikeluarkan dari rak kaca pelaku mengambil perhiasan dan lari," kata Yoga, Senin (8/3).
Peristiwa itu terjadi di Toko Mas Cahaya Windu Sara yang berlokasi di dalam Pasar Tabanan, Minggu (7/3) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelaku kemudian dikejar warga dan berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke polisi. "Setelah yang bersangkutan diamankan oleh petugas dalam perjalanan pelaku berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Buleleng," imbuhnya.
Menurut keterangan saksi kepada korban, bahwa perhiasan yang diambil pelaku berupa tiga cincin emas yang beratnya dua gram dengan kerugian sebesar Rp 900 ribu.
Barang bukti yang diamankan tiga cincin dengan berat dua gram, satu baju lengan panjang warna abu hitam, satu celana jin pendek warna biru, satu sepeda motor dan satu helm.
"Untuk Pasal yang disangkakan 364 KUHP (dengan) ancaman hukuman 3 bulan," ujar AKP Yoga.
Pelaku diketahui baru dua tahun berdinas. Motif polisi tersebut melakukan pencurian karena memiliki banyak utang.
"Motifnya ekonomi (banyak utang). Iya dia pinjam-pinjam uang. (Emas dicuri) kurang lebih 2 gram," imbuhnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaKronologi Penangkapan Sopir Grab yang Aniaya Penumpang di Jakarta Barat
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaKronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaKronologi Senpi Polisi Dirampas KKB di Pasar, Kapolda Papua Sampai Murka ke Anak Buah
Kapolda menyayangkan peristiwa itu sebab personel sudah tahu aturan tidak boleh membawa senpi saat di keramaian.
Baca SelengkapnyaSambut Tahun 2024, Bupati Tamba Optimis Jembrana Emas 2026 Bakal Terwujud
Indikatornya antara lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 700 Miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya