Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Penyelundupan 1,4 ton Ganja Asal Aceh di Kargo Bandara Soekarno Hatta

Kronologi Penyelundupan 1,4 ton Ganja Asal Aceh di Kargo Bandara Soekarno Hatta BNN sita 1,4 ton ganja asal Aceh. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita Ganja seberat 1,4 ton asal Aceh. Selain barang bukti, petugas juga meringkus lima orang tersangka di tempat berbeda-beda. Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, ganja yang disita diseludupkan melalui jalur darat dan Jalur udara (via kargo).

"Keseluruhan barang bukti di tiga lokasi berbeda yakni di kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok, dan Bogor, Jawa Barat," kata Heru, Jumat (1/2) di Kantor BNN RI, Cawang Jakarta Timur.

Heru menceritakan terungkapnya kasus tersebut. Awalnya, petugas menyelidiki truk jenis engkel boks yang berangkat dari Aceh. Petugas membuntuti truk hingga menuju Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. Petugas pun menangkap dan menggeledah truk menggunakan anjing pelacak. Ternyata ditemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan pelat besi.

"Kami menangkap sopir truk berinisial BS saat akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir. BS ditangkap Rabu 30 Januari 2019 sekitar pukul 13.35 WIB," ucap dia.

Penyelidikan dikembangkan. Hasilnya ditemukan ganja di kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB.

"Di sini kami tangkap dua orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung yang diduga sebagai pengendali dari jaringan ini," terang dia.

Tak sampai di situ, petugas kembali menyita sejumlah ganja pada hari Kamis 31 Januari 2019 di daerah Sarua, Depok. Jawa Barat. Dalam penyitaan tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke rumahnya di Sarua, Depok.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya