Kronologi Pembuatan Petasan yang Meledak di Pekalongan hingga Menelan Korban Jiwa
Merdeka.com - Polisi mengungkap tiga orang pembuat petasan yang telah diamankan Polres Pekalongan. Mereka membuat bahan obat petasan pesan melalui online seharga ratusan ribu rupiah pada pertengahan puasa.
"Bahan yang beli yaitu KCLO3 (pupuk) sebanyak 2 kg seharga Rp150 ribu belerang sebanyak 1 kg seharga Rp 12 ribu, dan alumunium powder sebanyak 1kg seharga Rp 180 ribu. Semuanya dibeli online," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (1/5).
Sembari menunggu bahan datang, para tersangka mulai membuat 12 selongsong petasan. Rinciannya empat petasan besar dan delapan petasan sedang.
"Untuk empat petasan besar berukuran besar panjang 38 cm, diameter 14 cm. Delapan petasan sedang berukuran panjang 21cm, diameter 7cm," jelasnya.
Setelah bahan petasan sampai, para tersangka mulai meracik. Dalam racikannya terdapat campuran paku serta kerikil. Pada tanggal (27/4) pukul 14.00 WIB, tersangka Nanang mulai mengisi selongsong dengan obat petasan, sekaligus diberi sumbu. Lalu, tersangka Idris memberi malam sebagai penutup selongsong.
"Sehingga sempurna menjadi petasan dan siap diledakkan pada hari syawalan Sabtu (29/4). Rencananya petasan itu digabung dengan balon udara, tapi tidak jadi," ujarnya.
Hingga akhirnya, 12 petasan rencananya siap diledakkan di jalan pertengahan sawah. Kemudian para tersangka bernama Saiful Bakhri dan Nanang berhasil meledakkan dua petasan besar pertama. Namun, petasan ketiga tidak meledak. Saiful berusaha memperbaiki sumbu.
"Caranya menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil. Sehingga, oleh tersangka petasan tersebut diletakkan begitu saja di sawah," tuturnya.
Setelah itu, para korban mendekati petasan yang tidak meledak itu. Korban yang meninggal dunia berinisial N (11) lalu mengambil paku. Kemudian korban memegang petasan sembari berusaha memasukkan paku dalam lubang sumbu.
Korban N kemudian memasukkan paku dengan cara memukul-mukul menggunakan batu. Tiba-tiba petasan itu meledak. Lima temannya turut terpental.
"Koban N terpental sejauh satu meter dengan kondisi luka parah dan meninggal dunia. Sementara, untuk lima korban lainnya mengalami luka-luka. Tersangka dan para korban masih ada hubungan saudara," jelasnya.
Korban Khairul Awam merupakan keponakan tersangka Saiful Bakhri. Lalu korban Mohammad Al Ramzi merupakan adik kandung dari tersangka Nanang.
Tersangka Saiful Bakhri mengaku baru pertama kali membuat petasan belajar melalui konten Youtube dan hanya bereksperimen.
"Saya menyesal atas kejadian ini karena ada keponakan juga menjadi korban," akunya.
Akibat peristiwa ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaKronologi Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri
Malang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaBerawal dari Kena PHK, Pria Ini Kembangkan Metode Efisien Beternak Kambing Tanpa Harus “Ngarit”
Tak semua peternak kambing di sekitar tempat tinggalnya bisa menerima metode tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan "cara lama".
Baca SelengkapnyaKronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaBeri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah
Irjen Pol Angesta Romano Yoyol memberi pesan mendalam ke anak buah.
Baca Selengkapnya