Kronologi Mahasiswa IPB Tertipu Investasi Bodong dan Terjerat Pinjol Rp2,3 Miliar
Merdeka.com - Polres Bogor, telah menangkap SAN (29), pelaku penipuan investasi kepada ratusan mahasiswa IPB hingga membuat para korban memiliki utang ke beberapa platform pinjaman online (pinjol) hingga Rp2,3 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, ada empat platform yang digunakan para korban untuk mengikuti investasi yang diiming-imingi pelaku. Yakni Akulaku Rp500 juta, Kredivo Rp900 juta, Shopee Pinjam Rp400 juta dan Shopee Paylater Rp500 juta.
Iman menerangkan, SAN dikenalkan dengan para korban yang berjumlah 317 dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB itu oleh ZFR dan RA, yang sebelumnya menjadi member pelaku dan tidak pernah telah pembayaran pinjamannya.
Sehingga ZFR dan RA mengenalkan pelaku dengan mahasiwa IPB lainnya. Lalu pada 27 Juli 2022, pelaku menggelar zoom meeting dengan mahasiswa Faskom dibantu RA dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan toko online milik pelaku.
"Faktanya pelaku tidak memiliki toko online. Pelaku kemudian meminta para mahasiswa itu untuk melakukan pinjaman di beberapa akun penyedia pinjaman, di mana uang hasil pinjaman seolah-olah digunakan untuk berbelanja di toko online milik pelaku dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan. Dan rencana keuntungan itu digunakan untuk kepentingan organisasi," jelas Iman.
Setelah itu, sebagian dari peserta zoom itu bersedia bekerja sama dengan pelaku dan mengikuti saran pelaku. Setelah berjalan sekitar dua bula, pelaku kembali diperkenalkan secara bertahap kepada kelompok organisasi mahasiswa lainnya.
"Sehingga ada 9 organisasi mahasiswa IPB termasuk Faskom yang berjumlah sekitar 100 orang mahasiswa yang ikut bekerja sama dengan pelaku. Jadi sebelum pelaku melakukan kerja sama dengan mahasiswa IPN, pelaku juga melakukan kerja sama dengan pihak lain di mana pembayaran, baik keuntungan maupun cicilan serta fee referensi atau mengajak korban berasal dari modal kerja sama mahasiswa IPB," kata Iman.
Berdasarkan laporan, serta keterangan saksi dan korban, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIN di Perumahan Kebun Raya Residence, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabypaten Bogor. "Berdasarkan penjelasan pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung sejak Februari 2022 hingga saat ini," jelas Iman.
SAN dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancama empat tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SAN sendiri merupakan warga Kelurarahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil, cara yang dilakukan ITB mungkin punya niat baik
Baca SelengkapnyaKorban dilaporkan hilang pada Rabu (27/12) pukul 11.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMahasiswa yang tidak mampu membayar UKT ditawari pinjaman online oleh pihak ITB.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca Selengkapnya