Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap buronan Tauhidi Fachrurozi, Kamis (16/9). Tauhidi ditangkap Tim Kejari Garut di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat. Dia sudah 12 tahun jadi buronan dalam kasus kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan kronologi penangkapan Tauhidi. Menurut dia, Tauhidi ditangkap di rumahnya.
Tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Tauhidi selama beberapa hari. Pemantauan dilakukan untuk memastikan Terpidana berada di kediamannya.
“Dan setelah dilaksanakan pengamanan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya dilakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
Kasus Tauhidi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
Dalam proyek tersebut, dilakukan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000.
Dalam hal ini, PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur TB. M. Taufiq A mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Tauhidi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada. Dia juga tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. Padahal Tauhidi sebagai pelaksana telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821.
“Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp597.503.049.52,” jelas dia.
Ketahuan Usai Cerai
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.
"Tauhidi ini memang sempat buron selama 12 tahun, tinggal di beberapa wilayah dan sempat mengganti identitas. Saat dia melakukan gugatan cerai, data-datanya muncul di kejaksaan sehingga alamat rumahnya dan yang lainnya kita ketahui," kata Neva, Kamis (16/9).
Berbekal data tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang untuk menangkap buronan tersebut. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut yang terdiri dari Tim Intel dan Pidsus pun meluncur ke Subang untuk melakukan penjemputan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Istri Penambal Ban Tewas Terpanggang dalam Rumah Buntut Pemotor Tabrak Bensin Eceran di Cakung
Kasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri
Malang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaKronologi Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Potong Besi Pakai Gergaji Selundupan dan Kikis Tembok
Sementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca Selengkapnya