Kritik Penjenamaan Rumah Sehat di DKI, Komisi E Ragu Diterapkan Gubernur Selanjutnya
Merdeka.com - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dian Pratama mempertanyakan penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta. Dia sangsi kebijakan itu akan dipakai gubernur selanjutnya.
"Logo seperti ini nanti kalau sudah berganti gubernur belum tentu tetap ada," kritik Dian dalam Rapat Komisi E bersama Dinas Kesehatan, Rabu (14/9).
Menurut Dian, penjenemaan ini menjadi tidak berguna jika nanti diubah kembali oleh gubernur yang baru. Ia juga mempertanyanyakan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengganti logo.
-
Apa yang dimaksud dengan Rumah Sakit Pasir Junghuhn? Keberadaan rumah sakit bernama Pasir Junghuhn ini, bukan hanya saksi bisu perkembangan industri kina dan teh, namun juga kemajuan fasilitas kesehatan wilayah Priangan di masa silam.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Dimana lokasi loket informasi BPJS Kesehatan di rumah sakit? 'Keberadaan loket pelayanan informasi ini ditandai dengan adanya signage (papan petunjuk). Lokasi loket pelayanan informasi ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses peserta, seperti di area pintu masuk atau area administrasi pelayanan JKN,' kata Ghufron.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa layanan yang diberikan JEC kepada pasien? Pasien di JEC akan menerima perawatan dari dokter spesialis mata berpengalaman dengan dukungan staf terampil dan fasilitas kesehatan mata terbaik.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
Selain itu, Dian juga memaparkan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) hanya ada dua nama rumah sakit yang diakui. Yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
"Ini berganti nama Rumah Sehat, bagaimana gitu ya kan udah diatur dalam Permenkes rumah sakit cuma dua," kata Dian.
Permenkes yang dimaksud Permenkes No. 30 Tahun 2019 Pasal 6 yang berbunyi "Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan Rumah sakit umum dan Rumah sakit khusus."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengubah nomenklatur atau penamaan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca Selengkapnya