Krishna Murti bantah ada intervensi lengkapnya berkas kasus Jessica
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas kasus Jessica Kumala Wongso lengkap (P21). Pernyataan tersebut diketahui H-2 sebelum akhirnya masa penahanan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin berakhir. Penetapan ini seolah mepet dari batas waktu yang ditentukan dan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selalu menyatakan bukti selalu belum kuat.
Mengenai pernyataan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti seolah tak mau ambil pusing. Dirinya memaparkan bahwa penyidik telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
"Kami berusaha mengirim cepat berkasnya, kemudian ada petunjuk, kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk kembalikan. Sekarang lengkap. Jadi memang begitu prosesnya. Enggak ada yang lain-lain," kata Krishna kepada wartawan, Kamis (26/5).
Krishna membantah keras adanya kabar intervensi pihak penyidik terhadap kasus ini hingga akhirnya P21. Kata dia, penyidik bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan akhirnya P21.
"Dari mana intervensinya?," tegasnya.
Disinggung kendala pengungkapan kasus, Krishna memaparkan, sebenarnya pengungkapan kasus Jessica sama dengan kasus lainnya. Hanya saja kasus ini menjadi sorotan lebih oleh media.
"Tidak ada. Jadi gini ya, kasus-kasus lainnya ini ada yang bolak-balik sampai 3 kali atau 4 kali. Cuma kasus lain rekan-rekan tidak menyorot. Ini biasa saja seperti kasus lain. Intinya ini buktinya lengkap," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono bersyukur akan kelengkapan berkas Jessica. Pihaknya akan terus memantau hingga proses persidangan kasus Jessica.
"Alhamdulillah pada hari ini JPU dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/epp/1052016 tanggal 25 Mei 2016," kata Awi.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap. Tentunya kita akan berproses. Nanti Bapak Dirkrimum langsung ambil sendiri suratnya dan besok kita akan laksanakan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," tutup Awi.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca SelengkapnyaLama Tak Bertemu, Irjen Krishna Murti Akhirnya Jumpa Adiknya Mayjen TNI yang Kini jadi Pangdam Siliwangi
Keduanya lama tidak bertemu karena sibuk dengan tugas masing-masing di TNI Polri.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaJenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga
Petugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaMenyampaikan Ketidakpuasan dan Kekecewaan, Berikut 8 Potret Jennifer Dunn Angkat Bicara Soal Nama Suaminya yang Terseret Dugaan Korupsi
Jennifer Dun angkat bicara soal dugaan kasus korupsi yang seret suaminya.
Baca SelengkapnyaRusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMakam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting
Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca Selengkapnya