KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Kisruh Pemungutan Suara di Malaysia & Sidney
Merdeka.com - KPU akan melakukan klarifikasi terhadap antrean pemilih yang tak bisa mencoblos di Sydney, Australia. Hal itu dilakukan menyusul saran Bawaslu untuk pemilihan susulan di sana.
"Terkait rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah kerja PPLN Sydney terkait sejumlah pemilih dalam keadaan antrean yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan terlebih dulu melakukan, satu, klarifikasi terhadap jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrean," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (17/4).
Tindak lanjut lain, KPU akan mengecek ketersediaan surat suara di Sydney. "Klarifikasi terhadap kategorisasi pemilih, apakah DPT, DPTb, atau DPK, dan yang ketiga ketersediaan surat suara yang masih tersedia," kata Wahyu
Sementara terkait rekomendasi Bawaslu tentang surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia. Tindak lanjut KPU adalah terus melakukan konfirmasi atas barang bukti surat suara tersebut.
"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf b angka 2 dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah sebagaimana tertuang pada huruf b angka 3," kata Wahyu.
KPU juga mengidentifikasi lebih dulu jumlah pemilih metode pos yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang atau PSU.
"Mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara," lanjut Wahyu.
Selain itu, KPU tetap meminta PPLN Kuala Lumpur melakukan penghitungan suara terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan dengan metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri). Jadwal penghitungan disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.
"Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujarnya
KPU juga meneruskan rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," tandas Wahyu.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaSebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca Selengkapnya