'KPK tak tidur, para capres jangan main mata dengan KPU'
Merdeka.com - Tingkat persaingan pada ajang pemilihan presiden 2014 semakin sengit. Masing-masing kubu calon presiden dan calon wakil presiden saling klaim kemenangan, meski belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, banyak pihak merasa khawatir dengan hal itu. Sebab, jeda antara masa pemungutan suara dan penetapan hasil penghitungan oleh KPU terlampau jauh. Ditakutkan banyak tangan-tangan tak terlihat bermain dengan cara memanipulasi perolehan suara, dengan modus iming-iming hadiah tertentu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan lembaga penegak hukum itu ikut mengawasi dugaan pelanggaran hukum dan kecurangan proses pilpres. Utamanya jika menyangkut ranah korupsi dan suap.
"Kita imbau pada penyelenggara pilpres karena menentukan nasib negara jangan main-main dengan nasib rakyat yang ratusan juta. KPK tidak tidur," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/7).
Johan menyatakan KPK sudah siap menghimpun dan bergerak jika ada laporan mencurigakan dari masyarakat. Dia memperingatkan supaya KPU sebagai penyelenggara negara dan kedua kubu capres-cawapres tidak bersekutu melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Ini persoalan bangsa luas. Saya kira KPU tidak akan main-main dalam menyelenggarakan tugasnya, dan jangan main-main terhadap masalah bangsa," sambung Johan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTokoh-tokoh politik yang sempat bertempur di kontestasi Pilpres kini terlihat menghadiri sejumlah kegiatan.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnya