KPU tak masalah KPK ungkap kasus calon kepala daerah peserta Pilkada 2018
Merdeka.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya memiliki pandangan berbeda terkait usulan pemerintah yang meminta KPK menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Pilkada 2018. Alasannya adalah penegak hukum tak bisa diintervensi.
"Pandangan bahwa proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah bukan pandangan KPU. Karena KPU menyadari proses hukum kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini KPU tidak mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Dia mengungkapkan, pemerintah meminta penundaan tersebut agar pesta demokrasi berjalan adil selama Pilkada berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Alasan pemerintah pada waktu itu disampaikan oleh Menko, Mendagri oleh Kapolri itu apakah tidak seyogyanya proses hukum yang diduga melibatkan kandidat itu diselesaikan setelah Pilkada selesai untuk menjaga fair play," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak mengganggu jalannya Pilkada. Para calon masih bisa terus mengikuti proses meski tersangkut kasus. Pemilih pun tak terganggu lantaran dengan adanya proses hukum, mereka bisa mengetahui rekam jejak si calon.
"Pilkada tidak terganggu, jalan terus sebagaimana tahapan jadwal program. Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu kan bermanfaat bagi pemilih pada umumnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya