KPU Sumbar: 3 Pasang Calon Daftar di Hari Terakhir, Sekarang Tidak Ada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memastikan hari ini tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri terkait Pilkada Sumbar, 9 Desember mendatang. Namun, besok di hari terakhir, 3 pasang calon mengonfirmasi akan mendaftar, Minggu (6/9).
Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Sabtu mengatakan pada hari ini tidak ada bakal pasangan calon yang mengonfirmasikan diri akan datang mendaftar.
Ketiga bakal paslon Pilkada 2020 itu adalah Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Demokrat dan PAN yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumbar. Kemudian Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Partai Gerindra yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar.
Setelah itu pasangan Irjen Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Partai Golkar, Nasdem dan PKB dengan total 14 kursi di DPRD Sumbar.
"Kemarin pasangan Mulyadi-Ali Mukhni menjadwalkan datang ke KPU Sumbar pada Sabtu ini (5/9), namun mereka mencabut ke hari Minggu," kata dia, seperti dilansir Antara.
Sementara itu pasangan yang diusung Nasrul Abit-Indra Catri sejak awal akan mengonfirmasikan diri datang pada Minggu (6/9). Sedangkan, pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKB Fakhrizal-Genius Umar masih belum mengonfirmasikan diri kapan datang ke KPU Sumbar.
Bakal calon Wakil Gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan pihaknya berencana mendatangi KPU Sumbar pada Minggu (6/9) sekitar pukul 10.00 Wib. "Kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya hari ini," kata dia.
Ia mengatakan surat formulir B1 KWK Partai sudah dilengkapi baik dari Golkar, Nasdem dan PKB. "Alhamdulillah, luar biasa rekomendasi ini dapat terkumpul dan akan kita bawa ke KPU esok pagi," ujar dia.
Sebelumnya pasangan yang diusung PKS dan PPP Mahyeldi-Audy sudah mendaftarkan diri ke KPU Sumbar pada hari pertama yakni Jumat (4/9). KPU Sumbar sendiri membuka pendaftaran bagi pasangan calon sejak 4-6 September 2020.
Pada tanggal 4-5 September jadwal pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib sementara pada hari terakhir mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 24.00 Wib.
Salah satu syarat mengusung bakal pasangan calon di Pilkada Sumbar adalah memiliki 20 persen kursi dari total 65 kursi di DPRD Sumbar atau 13 kursi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca Selengkapnya