KPU siapkan 12 tim tangani penyerahan daftar caleg dari parpol
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) partai politik peserta pemilu dengan mempersiapkan tim untuk melayani masing-masing parpol.
"Kami siap menerima pendaftaran partai, dan ini di seluruh Indonesia, KPU provinsi maupun kabupaten/kota," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (9/4).
KPU pusat mempersiapkan 12 tim yang terdiri dari empat hingga lima orang pada masing-masing tim, untuk menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen calon sementara yang diajukan partai.
"Satu partai akan dilayani satu kelompok atau tim, saya kira begini memang lebih terfokus supaya tidak tercampur dengan partai lain, jadi betul-betul bertanggung jawab melayani satu partai," ujar Hadar.
Tim tersebut, lanjut Hadar, akan memeriksa kelengkapan dokumen calon yang diajukan satu per satu, dan memastikan bahwa dokumen tersebut diisi dengan benar.
"Jadi dalam pendaftaran DCS ini tidak ada sistem gugur, tentu kami berharap dokumen mereka selengkap mungkin, karena masa perbaikannya hanya sekali," ucapnya.
Hadar mengatakan, KPU membuka pendaftaran penyerahan DCS setiap hari, termasuk pada hari libur, sejak 9-22 April 2013 pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Pantauan Antara, pada hari pertama penyerahan DCS pukul 13.30 WIB, belum satupun parpol peserta pemilu menyerahkan DCS-nya, sementara seluruh tim bersiap di mejanya masing-masing untuk menunggu kedatangan parpol.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ada Perubahan Skema dalam Debat Kedua Cawapres
KPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaTiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya