KPU ogah berdebat lawan DPR soal terpidana boleh ikut Pilkada
Merdeka.com - Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya telah mengesahkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah. Salah satu poin dari PKPU itu, yakni aturan terpidana percobaan boleh ikut dalam pilkada yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.
"KPU sudah mengundangkan PKPU pencalonan. Kalau sudah diundangkan sudah jadi landasan hukum KPU dan jajarannya melakukan," kata Juri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9).
Pembahasan PKPU ini berlangsung alot di DPR, terutama dalam norma yang memperbolehkan terpidana menjadi kepala daerah. Menurutnya, KPU tidak mau ikut campur dalam perdebatan legislatif.
"KPU enggak mau masuk di dalam perbedaan di DPR. Kalau itu memang ada perbedaan. Ini kan sudah dibahas sebulan lebih," tegasnya.
Sejumlah pihak menilai norma baru tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, akhirnya hasil rapat dengar pendapat (RDP) menyepakati norma tersebut harus disahkan oleh KPU.
Sesungguhnya, lanjut Juri, KPU menolak usulan norma baru tersebut. Tafsiran KPU sesuai dengan UU Pilkada bahwa terpidana tidak boleh maju menjadi kepala daerah. Akan tetapi, hasil RDP bersifat mengikat sehingga KPU wajib mengesahkan PKPU itu.
"Sikap KPU tidak pernah berubah atas tafsir tentang terpidana, tafsir KPU engga berubah kalau terpidana engga boleh jadi calon," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya