KPU: Larangan kampanye di sekolah & tempat ibadah sudah jelas
Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman menilai larangan kampanye di lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat ibadah sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga saat ditemukan kegiatan berbau kampanye, dapat melakukan penghentian secara langsung.
"Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor-kantor pemerintah, fasilitas-fasilitas negara. Tidak boleh memang. Tapi kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog, silakan saja, yang tidak boleh kampanye," katanya di KPU Goes to Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/10).
Arief Budiman tidak mempersoalkan segala bentuk kemasan acara, termasuk dialog atau seminar. Namun pada esensinya tidak ditemukan kampanye yang bersifat ajakan mencoblos calon tertentu serta munculnya atribut di lokasi.
"Kalau dia dialog tidak apa-apa, memangnya tidak boleh dialog? Tetapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, langsung distop. Gampang, lihat saja, ikuti saja acaranya, begitu ngomong, 'Pilih Saya, Pilih Saya!' itu kampanye, stop," katanya.
Tapi, kalau dalam dialog tersebut membicarakan tentang perekonomian, bencana, pendidikan di Indonesia tidak dipersoalkan. Sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Siapa pun boleh saja itu bicara pendidikan, bicara pentingnya pemilu. Silakan. Tetapi begitu muncul statemen berkampanye, langsung stop. Menggunakan baju dengan simbol kampanye di situ, langsung stop," jelasnya.
Begitupun jika acara itu dikemas dalam bentuk acara silaturahmi yang tentu tidak menjadi persoalan. Tetapi jika acara silaturahmi itu berisi kampanye, tentu akan dilarang, termasuk teriakan-teriakan yang terkadang muncul atau dimunculkan dalam sebuah silaturahmi tersebut.
"Itu tidak boleh. Tergantung kegiatannya, tergantung isinya apa. Saya mau silaturahmi tapi dalam silaturahmi, 'Jangan Lupa Pilih Saya!'. Itu tidak boleh," tegasnya.
"Kalau yang teriak-teriakan itu suruh keluar, karena itu bukan kegiatan kampanye," sambungnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Gibran
Civitas akademika dari puluhan perguruan tinggi melontarkan kritik dan peringatan kepada Presiden Jokowi atas sikapnya terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaTidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024
Gardu Ganjar dengan menggelar Pelatihan Konten Kreator bagi generasi muda.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca Selengkapnya