Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Dana Kampanye Harus Dirupiahkan, Termasuk Uang Elektronik

KPU: Dana Kampanye Harus Dirupiahkan, Termasuk Uang Elektronik Ketua KPU Hasyim Asyari. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, segala bentuk sumbangan dana kampanye harus dirupiahkan. Termasuk sumbangan yang berbentuk benda, mulai dari mobil sebagai alat transportasi, sound system untuk berorasi, hingga uang elektronik atau e-money.

“Kalau bentuk sumbangan dana kampanye bentuknya seperti e-money? Menurut pandangan KPU apakah uang? Apakah jasa? Misal dalam bentuk memberikan bantuan sound system, menyediakan mobil dalam laporan dana kampanye semua harus dirupiahkan sehingga dapat dihitung. Termasuk bentuknya e-money juga dihitung sebagai uang,” katanya kepada awak media seperti dikutip Selasa (30/5).

Dia mendorong, para donatur dana kampanye bisa jujur sesuai UU Pemilu terkait besaran angka yang disumbangkan. Sebab, masing-masing donatur ada batasan berdasarkan latar belakangnya, seperti perseorangan, korporat dan satu perkumpulan masyarakat.

“Ada maksimal besaran ini harus jujur dan bentuknya apa dan kemana arahnya? Ke tim kampanye? Tim yang mana? dan seterusnya nanti diungkap dalam laporan dana kampanye,” jelasnya.

Hasyim meminta, laporan dana kampanye akan dicatat dalam dua hal. Pertama laporan awal dan laporan akhir. Keduanya akan menjadi bahan penelusuran bagi KPU untuk diaudit berdasarkan mekanisme sesuai aturan perundangan Pemilu.

“Jadi nanti disederhanakan dalam dua jenis, laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Nanti diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU,” tuturnya.

Gandeng PPATK Telusuri Dana Kampanye

Hasyim memastikan, pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi menelusuri dana gelap yang mengalir untuk kampanye Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black money atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan para bakal calon yang berkontestasi.

“Saya kira kita mengikuti semua kekhawatiran black money atau uang dari kejahatan, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba, selama ini KPU dan PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran mencurigakan disampaikan ke KPU,” ungkapnya.

Dia meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.

“Karena KPU bukan penegak hukum maka kemudian akan disampaikan melalui APH, termasuk dana dengan besarannya melampaui batas (akan dicurigai). Sebab, sumbangan dana sesuai Undang-Undang Pemilu ada batasnya yang bersumber dari perseorangan, korporat dan kelompok masyarakat,” tutupnya.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng

Baca Selengkapnya