KPU: Dana Kampanye Harus Dirupiahkan, Termasuk Uang Elektronik
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, segala bentuk sumbangan dana kampanye harus dirupiahkan. Termasuk sumbangan yang berbentuk benda, mulai dari mobil sebagai alat transportasi, sound system untuk berorasi, hingga uang elektronik atau e-money.
“Kalau bentuk sumbangan dana kampanye bentuknya seperti e-money? Menurut pandangan KPU apakah uang? Apakah jasa? Misal dalam bentuk memberikan bantuan sound system, menyediakan mobil dalam laporan dana kampanye semua harus dirupiahkan sehingga dapat dihitung. Termasuk bentuknya e-money juga dihitung sebagai uang,” katanya kepada awak media seperti dikutip Selasa (30/5).
Dia mendorong, para donatur dana kampanye bisa jujur sesuai UU Pemilu terkait besaran angka yang disumbangkan. Sebab, masing-masing donatur ada batasan berdasarkan latar belakangnya, seperti perseorangan, korporat dan satu perkumpulan masyarakat.
“Ada maksimal besaran ini harus jujur dan bentuknya apa dan kemana arahnya? Ke tim kampanye? Tim yang mana? dan seterusnya nanti diungkap dalam laporan dana kampanye,” jelasnya.
Hasyim meminta, laporan dana kampanye akan dicatat dalam dua hal. Pertama laporan awal dan laporan akhir. Keduanya akan menjadi bahan penelusuran bagi KPU untuk diaudit berdasarkan mekanisme sesuai aturan perundangan Pemilu.
“Jadi nanti disederhanakan dalam dua jenis, laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Nanti diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU,” tuturnya.
Gandeng PPATK Telusuri Dana Kampanye
Hasyim memastikan, pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi menelusuri dana gelap yang mengalir untuk kampanye Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black money atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan para bakal calon yang berkontestasi.
“Saya kira kita mengikuti semua kekhawatiran black money atau uang dari kejahatan, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba, selama ini KPU dan PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran mencurigakan disampaikan ke KPU,” ungkapnya.
Dia meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.
“Karena KPU bukan penegak hukum maka kemudian akan disampaikan melalui APH, termasuk dana dengan besarannya melampaui batas (akan dicurigai). Sebab, sumbangan dana sesuai Undang-Undang Pemilu ada batasnya yang bersumber dari perseorangan, korporat dan kelompok masyarakat,” tutupnya.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca Selengkapnya