KPU Cimahi tunggu putusan pengadilan soal nasib Atty Suryati
Merdeka.com - Petahana Wali Kota Cimahi, Atty Suryati, tetap mengikuti Pilkada serentak 2017 Cimahi, Rabu (15/2). Bersama pasangannya Ahmad Zulkarnain, dia tetap memiliki peluang menang dalam Pilkada kali ini, meski ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Pasar Cimahi.
"Tidak menggugurkan kepesertaan kan, tetap. Kalau digugurkan harus dari awal kan. Kalau menang, iya enggak apa-apa, ikuti saja sampai pelantikan," kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, di Kota Cimahi, Rabu (15/2).
Jika putusan pengadilan sudah mengikat, Yayat menyatakan baru KPU bisa memutuskan. Untuk diketahui, Atty yang merupakan petahana tersebut tersandung kasus suap dalam proyek pembangunan Pasar Baru tahap II Cimahi. Penetapan itu dilakukan di masa kampanye.
Dia melanjutkan, KPU harus melihat dulu putusan bakal diterima Atty nantinya. Jika putusan di bawah lima tahun, Atty bisa saja tetap menjadi Wali Kota Cimahi buat kedua kali. Sedangkan jika vonis yang diterima di atas lima tahun, Atty tetap dilantik meski kemudian langsung di PAW-kan atau penggantian antar waktu.
"Kalau memang menang kan ya pasti dilantik. Tapi kalau putusannya di atas lima tahun langsung di PAW-kan. Sehingga wakilnya naik menjadi wali kota baru. Sedangkan wakilnya nanti akan ditentukan melalui mekanisme DPRD," imbuhnya.
Kota Cimahi sendiri menjadi satu dari 101 daerah menggelar Pilkada serentak 2017. Ada tiga pasangan bertarung dalam kompetisi politik itu. Yakni Atty Suharti-Achmad Zulkarnain, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani, dan Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana.
Pencoblosan di Cimahi baru ditutup sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini hitung aktual yang dimulai dari TPS mulai dilakukan KPU Kota Cimahi, buat menentukan pucuk pimpinan di kota yang hanya memiliki empat kecamatan itu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya