Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Bali Temukan 116 Pemilih Kantongi Akta Kematian, Ternyata Masih Hidup

KPU Bali Temukan 116 Pemilih Kantongi Akta Kematian, Ternyata Masih Hidup Penyortiran surat suara di KPU Bali. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan membenarkan, ada 116 pemilih atau warga di Pulau Bali yang tercatat telah meninggal dunia dan memiliki akta kematian, namun dari hasil verifikasi lapangan ternyata masih hidup.

Lidartawan mengatakan, penemuan itu setelah KPU Kabupaten dan Kota di Bali melakukan verifikasi dan menemukan 116 pemilih yang telah meninggal dunia rupanya masih hidup.

"Itu (ditemukan) di KPU Kabupaten dan Kota karena dia yang punya massa. Kita kan di (KPU) Bali tidak mungkin (menemukan). Jadi, mereka yang melakukan verifikasi faktual terhadap data yang diturunkan KPU RI, yang ternyata sudah meninggal, diceks da kroscek ternyata masih hidup," kata dia, saat dihubungi, Sabtu (10/9).

Sementara, berdasarkan hasil rekapitulasi hingga Jumat (9/9), temuan 116 warga di daftar pemilih yang masih hidup itu itu ada di empat kabupaten di Bali dan terbanyak di Kabupaten Badung, Bali. Catatannya, di kabupaten Badung sebanyak 90 orang, kemudian di kabupaten Bangli 24 orang, kabupaten Tabanan 1 orang, dan Karangasem 1 orang.

Sementara, di kabupaten dan kota lainnya belum ditemukan. Tetapi, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran apakah masih ada data pemilih yang dipalsukan.

"Paling banyak, di Kabupaten Badung. Ini, masih jalan (pengecekan) sampai akhir September ini," imbuhnya.

Sementara, untuk saat ini 116 data pemilih yang tercatat meninggal dunia akan kembali dipulihkan. Sehingga, nanti para warga tersebut bisa memenuhi syarat untuk memilih.

Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari Kabupaten dan provinsi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Nanti (pemilih) yang masih hidup kita akan kembalikan lagi untuk memenuhi syarat di data pemilih. Kita akan masukkan ke daftar pemilih, namun sebenarnya Dukcapil yang harus menindaklanjuti kenapa ini bisa terjadi," ujarnya.

"Apa yang terus harus dilakukan dengan akte yang sudah keluar tapi orangnya masih hidup. Mereka (Dukcapil) yang tau bagaimana menindaklanjuti yang itu. Kalau kami kan menemukan saja dan memasukkan kembali ke daftar pemilih. Kenapa, bisa terjadi itu mereka yang tau prosedur pengeluaran akte itu," ujarnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bakal 'Nyoblos' di Bali

Menko Luhut Bakal 'Nyoblos' di Bali

Menurut KPU setempat, Luhut memang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Cemagi.

Baca Selengkapnya