KPK Yakini Kesaksian Sofyan Djalil Perkuat Dakwaan Korupsi RJ Lino
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bisa memperkuat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino.
"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge (meringankan) tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Sofyan Djalil dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Sofyan bersaksi untuk terdakwa RJ Lino di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/11).
Sebagai saksi meringankan, Sofyan Djalil menyebut dirinya akan membela RJ Lino. Menurut Sofyan Djalil mengaku tak habis pikir RJ Lino yang dia anggap mumpuni menjadi pejabat di BUMN malah terjerat kasus korupsi.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sofyan Djalil menyebut proses penunjukan langsung dalam pengadaan proyek QCC tidak ada masalah jika dalam keadaan mendesak. Menurut Sofyan, penunjukan langsung bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Ali Fikri, keterangan Sofyan Djalil itu yang bisa memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Ali mengatakan, penunjukan langsung dalam proyek QCC harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap berpedoman dengan prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," ujar Ali.
Ali meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memutus bersalah RJ Lino dalam pengadaan QCC di PT Pelindo II.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan ini, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa Rj Lino," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya