KPK Usut Komposisi Penetapan Majelis Hakim dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut komposisi penunjukan majelis hakim dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diduga ada kesengajaan dalam menunjuk hakim untuk menangani suatu perkara.
"Makanya dalam kaitan ini kan kami memanggil ketua kamar untuk menjelaskan, bagaimana sih mekanisme penentuan atau penetapan majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Salah satu cara untuk mendalami hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa ketua kamar di MA. Alex menyebut tim penyidik ingin mencari tahu apakah penentuan majelis hakim bisa dipesan oleh pihak tertentu atau tidak.
"Apakah bisa dipesan misalnya, atau by sistem, itu yang tentu nanti akan didalami oleh penyidik," kata Alex.
Teranyar dalam kasus ini, KPK menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023). Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan saudara DTY selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menjerat Dadan Tri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Ghufron menyebut kasus yang menjerat Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Selain Insentif 5G, Operator Seluler Juga Minta Keringanan Ini ke Pemerintah
Respons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca Selengkapnya


Yaqut Tak Gentar Disiplinkan PKB: Kalau Ajak Masyarakat Memilih dengan Cerdas Dianggap Salah Ya Monggo
Yaqut mempertanyakan pengurus DPP PKB mana yang memangilnya dan mendisplinkannya.
Baca Selengkapnya


Huawei Mate 60 Pro 5G Disebut Jadi Simbol Perlawanan Sanksi AS
Tindakan Huawei ini membuat parlemen AS berang. Bahkan sampai serukan boikot.
Baca Selengkapnya


5 Resep Kue Pukis Ala Rumahan yang Lezat dan Manis, Mudah Dipraktikkan
Meski mudah ditemukan untuk dikonsumsi, namun tak ada salahnya bagi Anda untuk mencoba membuatnya sendiri di rumah.
Baca Selengkapnya


70 Kata-kata Romantis Bahasa Inggris dan Maknanya, Cocok Diberikan ke Pasangan di Hari Istimewa
Kata-kata romantis bahasa Inggris bisa mewakili perasaan Anda kepada pasangan.
Baca Selengkapnya

Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya
Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya

Total Sitaan KPK dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo: Uang Rp30 Miliar dan 12 Senjata Api
Penggeledahan di rumah dinas SYL diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.
Baca Selengkapnya

Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya

Tak Punya Uang saat Naik Bus, Wanita ini Lakukan Aksi Nekat ke Pengamen 'Lu Sering Lihat Muka Gue Bang'
Ia mendapatkan keberuntungan saat tak membawa uang ketika sedang naik bus. Wanita itu nekat melakukan aksi pada seorang pengamen.
Baca Selengkapnya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya
Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya

Potret Pati Polri Zaman Taruna Kini Bintang Satu, Ayahnya Ternyata Mantan Kapolri
Beredar di media sosial potret salah seorang pewira tinggi (Pati) Polri saat menyandang status Taruna. Siapakah sosoknya? Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya

Kebakaran Ruko di Jakpus, Dua Orang Ditemukan Meninggal
"TAT ditemukan di tangga arah lantai ke 2, sedangkan D di kamar mandi lantai 2," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril.
Baca Selengkapnya