KPK Usut Dugaan Gratifikasi SGD 100.000 ke MAKI terkait Djoko Tjandra
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik lebih jauh laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait penerimaan uang SGD 100.000. Uang tersebut sudah diserahkan ke KPK oleh MAKI.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/10).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi sikap MAKI yang mau melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah akan menelisik maksud dan tujuan pemberian uang SGD 100.000 yang diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan uang SGD 100.000 kepada KPK. Boyamin berharap uang tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara.
"Atas uang 100.000 Dolar Singapura tersebut, Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin.
Boyamin memahami dirinya bukan seorang penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi. Namun, lantaran dirinya merupakan pegiat antikorupsi, maka pelaporan tersebut dia lakukan.
"Selanjutnya saya memohon untuk dikabulkan penyerahan uang tersebut kepada KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku," kata dia.
Boyamin bercerita ihwal penerimaan uang SGD 100.000 tersebut. Dia mengaku menerima uang tersebut pada 21 September 2020. Dia mengaku saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut namun rupanya uang itu disisipkan di tas miliknya oleh pemberi.
"Saya menerima pemberian sejumlah SGD 100.000 dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya