KPK Ungkap Pejabat Lapor LHKPN: Eksekutif 53%, Legislatif 38% dan Yudikatif 94,8%
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, ada 500 lebih jumlah penyelenggara negara yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Dia menyebut, LHKPN merupakan bentuk kontrol KPK terhadap pejabat negara.
"Karena salah satu kontrol kita adalah melalui LHKPN. Itu Kita efektifkan lagi. Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan. Anda bisa bayangkan lebih dari hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor," kata Firli di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).
Firli menuturkan, hingga saat ini sudah 53 persen pejabat negara dari eksekutif yang melaporkan LHKPN nya kepada KPK. Sedangkan, dari legislatif baru mencapai 38 persen.
"Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan Yudikatif mencapai 94,8 persen," ungkapnya.
Firli memberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 untuk pejabat negara menyampaikan LHKPN nye ke KPK. Firli memastikan, setiap LHKPN yang masuk KPK dipelajari dan analisa.
"Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan dan KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya penyelenggara jujur memberikan LHKPN," tutur Firli.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi
PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaSelain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnya