KPK tunggu putusan tetap kasus Century, tersangka baru belum ada
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Dari hasil pengembangan itu, belum ada penetapan tersangka baru.
"Belum ada perkembangan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12).
Menurut Johan, KPK saat ini masih menunggu putusan tersangka pertama Budi Mulya yang banding di Pengadilan Tingkat II. Pihaknya belum melakukan ekspose tindak lanjut dari putusan pengadilan yang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Padahal dalam putusan di tingkat pertama, Majelis Hakim Tipikor memutuskan Boediono terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam penyelamatan Bank Century.
Dalam amar putusan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Hakim Afiantara menyampaikan Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut antara lain bersama Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (alm) Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 7,95 triliun kepada Bank Century.
Status hukum Boediono mencuat setelah Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara Kamis (4/12).
Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif anti korupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor BKPSDM di Paniai Papua Terbakar Senin Dini Hari, Ini Kronologinya
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ubah Format Debat Capres Meski Dikritik Jokowi
Debat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya