KPK tunggu PP soal pengangkatan penyidik baru
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengajukan permohonan tambahan penyidik untuk mengisi kekosongan formasi akibat mundurnya lima orang penyidik kepolisian. KPK sedang menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masa tugas penyidik di KPK.
"KPK sedang menunggu PP yang mengatur masa tugas penyidik dari Polri maupun Kejaksaan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/11).
Johan mengatakan, sebenarnya memang ada beberapa orang penyidik di KPK yang masa tugasnya sedang berakhir. "Ada yang selesai bulan November, Desember juga ada," kata dia.
Selanjutnya, kata Johan, KPK kini hanya memiliki 63 penyidik yang berada di Direktorat Penyidikan. Sebelumnya, KPK memiliki 68 penyidik.
"Di Direktorat Penyidikan, sekarang tinggal 68 penyidik. Kalau lima orang ini mundur, berarti tinggal 63 penyidik," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang penyidik dari Polri mengajukan pengunduran diri sebagai penyidik KPK. Tetapi, Johan Budi menyatakan hanya ada lima orang.
"Mereka ada yang berpangkat AKP, ada juga yang berpangkat Kompol," jelas Johan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya