Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tolak 11 permohonan Irman Gusman di sidang praperadilan

KPK tolak 11 permohonan Irman Gusman di sidang praperadilan Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali gelar sidang praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Rabu (26/10).

Pantauan merdeka.com, sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya di ruang sidang utama. Persidangan beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Terhadap dalil pemohon yang menetapkan pemohon tidak sebagai tersangka, kami merasa dalil tersebut tidak jelas," ucap salah satu anggota KPK Indra Mantong Batti, saat membacakan jawaban termohon dalam perkara permohonan praperadilan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik-66/01/09/2016 pada tanggal 17 September 2016 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Artinya, pemohon memfokuskan diri pada isu dan permasalahan terkait Surat Perintah Penyidikan dan tindakan-tindakan lainnya yang menyertainya atau sesudah diterbitkannya Surat Perintah penyidikan tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, dalil-dalil dari pihak Irman Gusman yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya merupakan dalil-dalil yang tidak beralasan.

"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang disampaikan sebagai alasan permohonan Praperadilan bertentangan satu sama lain, sehingga merupakan dalil-dalil yang tidak beralasan, tidak jelas dan kabur," papar Indra.

Oleh sebab itu, pihaknya menolak dalil-dalil yang telah disebutkan tim kuasa hukum Irman Gusman.

"Sudah jelas bahwa dalil-dalil Pemohon adalah kabur, tidak berdasar dan tidak jelas. Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.

Sebelumnya, pemohon yakni Irman Gusman meminta hakim pada sidang praperadilan tersebut untuk mengabulkan seluruh permohonannya, terutama mengenai tidak sahnya penetapan sebagai tersangka dan tidak sahnya penangkapan serta tidak sahnya penyidikan terhadap diri pemohon. Total, pokok permohonan (petitum) dari permohonan pemohon tersebut ada 11 pokok.

"Menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap tim kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
1.664 Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini Pesan Irjen Iqbal

1.664 Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini Pesan Irjen Iqbal

Seluruh personel itu akan ditempatkan di 12 kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya