KPK tolak 11 permohonan Irman Gusman di sidang praperadilan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali gelar sidang praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Rabu (26/10).
Pantauan merdeka.com, sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya di ruang sidang utama. Persidangan beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
"Terhadap dalil pemohon yang menetapkan pemohon tidak sebagai tersangka, kami merasa dalil tersebut tidak jelas," ucap salah satu anggota KPK Indra Mantong Batti, saat membacakan jawaban termohon dalam perkara permohonan praperadilan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik-66/01/09/2016 pada tanggal 17 September 2016 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Artinya, pemohon memfokuskan diri pada isu dan permasalahan terkait Surat Perintah Penyidikan dan tindakan-tindakan lainnya yang menyertainya atau sesudah diterbitkannya Surat Perintah penyidikan tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, dalil-dalil dari pihak Irman Gusman yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya merupakan dalil-dalil yang tidak beralasan.
"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang disampaikan sebagai alasan permohonan Praperadilan bertentangan satu sama lain, sehingga merupakan dalil-dalil yang tidak beralasan, tidak jelas dan kabur," papar Indra.
Oleh sebab itu, pihaknya menolak dalil-dalil yang telah disebutkan tim kuasa hukum Irman Gusman.
"Sudah jelas bahwa dalil-dalil Pemohon adalah kabur, tidak berdasar dan tidak jelas. Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.
Sebelumnya, pemohon yakni Irman Gusman meminta hakim pada sidang praperadilan tersebut untuk mengabulkan seluruh permohonannya, terutama mengenai tidak sahnya penetapan sebagai tersangka dan tidak sahnya penangkapan serta tidak sahnya penyidikan terhadap diri pemohon. Total, pokok permohonan (petitum) dari permohonan pemohon tersebut ada 11 pokok.
"Menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap tim kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaPKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
1.664 Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini Pesan Irjen Iqbal
Seluruh personel itu akan ditempatkan di 12 kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnya